Selain dampak-dampak yang telah dibahas sebelumnya, hukum waris Islam memiliki beberapa konsekuensi tambahan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim, sebagaimana dikemukakan oleh Timur Kuran. Â Berikut adalah beberapa dampak lain yang penting:
Hambatan Terhadap Pengembangan Lembaga Keuangan Modern
Hukum waris Islam tidak hanya berpengaruh pada distribusi kekayaan pribadi, tetapi juga berdampak pada perkembangan lembaga keuangan. Karena kekayaan individu sering kali terpecah menjadi bagian-bagian kecil, sulit untuk menghimpun modal yang cukup besar untuk membentuk bank atau lembaga keuangan yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi. Â
Di dunia barat, kemajuan ekonomi didukung oleh perkembangan perbankan yang memungkinkan pengumpulan modal besar yang kemudian dipinjamkan untuk berbagai proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur dan industri. Sebaliknya, di dunia Muslim, keterlambatan dalam pembentukan lembaga keuangan besar dan terstruktur membatasi kemampuan untuk menggerakkan investasi skala besar, yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Â
 Keterlambatan dalam Adopsi Teknologi dan Inovasi
Kekayaan yang terpecah-pecah menurut hukum waris Islam juga menghambat kemampuan masyarakat Muslim untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi. Karena modal yang diperlukan untuk mengadopsi teknologi baru sering kali tidak cukup, dunia Muslim tertinggal dalam memanfaatkan inovasi yang dapat meningkatkan daya saing ekonomi. Â
Di Eropa, akumulasi kekayaan besar memungkinkan pengusaha berinvestasi dalam teknologi baru yang mahal, yang pada akhirnya mempercepat proses industrialisasi dan modernisasi. Â Sementara di dunia Muslim, keterbatasan modal ini memperlambat pengadopsian teknologi modern yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi.
Kesulitan dalam Membangun Infrastruktur
Investasi dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya, memerlukan dana besar dan komitmen jangka panjang. Â Karena hukum waris Islam menyebabkan kekayaan terpecah menjadi bagian kecil, sulit bagi pemerintah atau pelaku ekonomi di dunia Muslim untuk mengumpulkan modal besar untuk proyek infrastruktur. Â
Di wilayah-wilayah Muslim, infrastruktur sering kali berkembang lebih lambat dibandingkan dengan dunia barat, karena keterbatasan pendanaan yang berasal dari fragmentasi kekayaan ini. Â Keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur mengurangi kemampuan wilayah Muslim untuk bersaing dalam ekonomi global.