Fragmentasi kekayaan yang terjadi di setiap generasi menghambat akumulasi modal, yang sangat penting bagi investasi skala besar, pembangunan infrastruktur, serta pembentukan lembaga keuangan dan korporasi yang stabil. Â
Selain itu, pembagian kekayaan yang merata juga menghambat munculnya kelas menengah yang kuat dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi modern. Keterlambatan dalam adopsi teknologi, pembangunan infrastruktur yang lambat, dan kurangnya kesinambungan bisnis lintas generasi semuanya berkontribusi terhadap stagnasi ekonomi di dunia Muslim. Â
Dalam jangka panjang, hukum waris Islam cenderung menahan daya saing wilayah-wilayah Muslim di pasar global dan membatasi potensi mereka untuk berkembang secara ekonomi. Dengan demikian, reformasi dalam hukum waris dan institusi ekonomi di dunia Muslim menjadi sangat penting agar mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan ekonomi modern dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H