Mohon tunggu...
Nabilah Wardhani
Nabilah Wardhani Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswi

seorang mahasiswi uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim, Prespektif Timur Kuran

16 Oktober 2024   17:36 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelemahan dalam Pembentukan Kelas Menengah yang Kuat

Kelas menengah yang dinamis dan stabil merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi modern. Kelas menengah dengan akses terhadap modal dan sumber daya yang cukup mampu mendorong konsumsi, inovasi, dan investasi. 

Namun, hukum waris Islam, dengan pembagian kekayaan yang merata, membatasi terbentuknya kelas menengah yang stabil di dunia Muslim, karena modal sering kali tersebar terlalu tipis untuk mendukung aktivitas bisnis yang besar.  Akibatnya, kelas menengah di dunia Muslim berkembang lebih lambat dan kurang berperan dalam menggerakkan konsumsi domestik dan investasi produktif, dibandingkan dengan Eropa di mana kelas menengah menjadi penggerak utama ekonomi.

 Kurangnya Kesinambungan Usaha Antar Generasi 

Menurut Kuran, hukum waris Islam juga berdampak pada kelangsungan bisnis lintas generasi. Di Eropa, perusahaan-perusahaan sering diwariskan dalam bentuk entitas korporasi yang terus beroperasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sebaliknya, di dunia Muslim, ketika seorang pengusaha meninggal, kekayaan perusahaan terpecah di antara banyak ahli waris, yang mungkin tidak berminat melanjutkan bisnis tersebut.  

Akibatnya, usaha-usaha sering kali harus dibubarkan atau dijual, sehingga menghambat kelangsungan bisnis dalam jangka panjang. Ketidakstabilan ini mengurangi kemampuan bisnis di dunia Muslim untuk berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bertahan selama beberapa generasi.

Keterbatasan dalam Pembangunan Sosial dan Filantropi

Hukum waris Islam juga berdampak pada bagaimana lembaga filantropi seperti wakaf dikelola. Meskipun wakaf sering digunakan untuk mendanai proyek sosial seperti pendidikan dan pelayanan publik, Kuran berpendapat bahwa institusi-institusi ini sering kali menjadi tidak fleksibel.  

Karena hukum Islam melarang perubahan besar dalam tujuan wakaf setelah didirikan, dana wakaf sering kali terjebak dalam tujuan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.  Akibatnya, banyak sumber daya yang tersedia dalam wakaf tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan ekonomi atau sosial, dan institusi-institusi ini menjadi kaku dan tidak adaptif terhadap perubahan zaman.  

Kesimpulan dari Dampak Hukum Waris Islam terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Dunia Muslim:

Dari berbagai dampak yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa hukum waris Islam, meskipun bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata, ternyata memiliki efek negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia Muslim.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun