Pendekatan Perbandingan Hukum (Comparative Approach)Â (Opsional)
Jika Anda ingin menganalisis bagaimana hukum perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, pendekatan ini bisa digunakan. Anda dapat meneliti regulasi di negara dengan sistem perlindungan yang lebih maju, seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa.
2. Sumber Data
Data Primer:
Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, dan regulasi terkait lainnya.
Konvensi internasional seperti TRIPS Agreement dan perjanjian WIPO.
Data Sekunder:
Jurnal ilmiah, buku hukum, dan artikel yang membahas perlindungan kekayaan intelektual di era globalisasi.
Putusan pengadilan atau kasus yang relevan terkait pelanggaran kekayaan intelektual.
3. Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif, dengan cara menelaah kesesuaian peraturan hukum, mengidentifikasi kelemahan dalam implementasi, serta menawarkan solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Jika penelitian Anda ingin menilai efektivitas hukum dalam praktiknya, Anda juga bisa menggunakan pendekatan empiris dengan wawancara atau studi kasus mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.