Mohon tunggu...
Penyair Kampung.My.salam
Penyair Kampung.My.salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas prima nusantara bukittinggi

lulusan man 1 kota padang mahasiswa universitas prima nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi

29 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 29 Januari 2025   17:39 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kolaborasi Internasional: Mengingat sifat global dari pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dengan lembaga internasional dan negara lain perlu ditingkatkan dalam hal pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang sesuai dengan standar internasional, masih diperlukan perbaikan dalam implementasi dan penegakan hukum agar perlindungan kekayaan intelektual lebih optimal di era globalisasi.

 

PEMBAHASAN

1. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi

Kekayaan intelektual merupakan salah satu aset penting dalam era globalisasi, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perdagangan internasional. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak serta mendorong inovasi dan investasi. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual, seperti Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), Undang-Undang Paten (UU No. 13 Tahun 2016), dan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016). Selain itu, Indonesia juga tergabung dalam perjanjian internasional seperti TRIPS Agreement dan WIPO untuk menyesuaikan regulasinya dengan standar global..

2. Tantangan dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual, sehingga mereka rentan mengalami pencurian atau pelanggaran hak. Selain itu, kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dibandingkan barang bajakan juga masih rendah.

Maraknya Pembajakan dan Pemalsuan Merek
Di era digital, penyebaran konten bajakan semakin mudah terjadi melalui platform online. Situs web ilegal yang menyediakan film, musik, atau buku secara gratis masih banyak beredar. Begitu pula dengan pemalsuan merek terkenal yang dapat ditemukan di berbagai pasar, baik offline maupun online.

Lemahnya Penegakan Hukum
Meskipun terdapat regulasi yang mengatur sanksi bagi pelanggar hak kekayaan intelektual, implementasi hukumnya masih lemah. Proses hukum yang panjang, keterbatasan tenaga ahli, serta rendahnya prioritas penanganan kasus kekayaan intelektual di pengadilan menjadi hambatan dalam penegakan hukum yang efektif.

Tantangan dalam Regulasi Digital
Globalisasi telah mendorong peralihan ekonomi ke dunia digital, tetapi regulasi yang ada masih belum cukup untuk mengatasi pelanggaran hak kekayaan intelektual di ranah digital. Banyak kasus pelanggaran yang sulit ditindak karena dilakukan oleh individu atau perusahaan yang berbasis di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun