Mohon tunggu...
Penyair Kampung.My.salam
Penyair Kampung.My.salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas prima nusantara bukittinggi

lulusan man 1 kota padang mahasiswa universitas prima nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi

29 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 29 Januari 2025   17:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (2020). Overview of Intellectual Property Rights. Retrieved from https://www.wipo.int

World Trade Organization (WTO). (1994). Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Geneva: WTO Publications.

Setiawan, B. (2021). Peran Globalisasi dalam Penguatan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 15(2), 45-60.

Suryadi, A. (2019). Tantangan dan Solusi dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 23-40.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun