Hukum Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi
( Intellectual Property Protection Law in the Era of Globalization )Â
Muhamad Yusuf Salam1
Program study Hukum, Fakultas Sain, Sosial, Dan Pendidikan
Universitas Prima Nusantara Bukittinggi
Email: mysalam04@gmail.com
Â
ABSTRAK
Abstrak: Globalisasi memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, dan merek dagang. Perkembangan teknologi dan perdagangan internasional meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual, tetapi juga memicu berbagai tantangan seperti pembajakan dan pelanggaran hak. Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum internasional, seperti TRIPS Agreement dan konvensi WIPO, namun implementasi dan penegakannya masih menghadapi kendala.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan penegakan hukum agar perlindungan kekayaan intelektual lebih optimal di era globalisasi.
Kata kunci:Â Hukum, Kekayaan Intelektual, Globalisasi, Perlindungan
ABSTRACT