Mohon tunggu...
Penyair Kampung.My.salam
Penyair Kampung.My.salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas prima nusantara bukittinggi

lulusan man 1 kota padang mahasiswa universitas prima nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi

29 Januari 2025   17:39 Diperbarui: 29 Januari 2025   17:39 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan Perbandingan Hukum (Comparative Approach) (Opsional)
Jika Anda ingin menganalisis bagaimana hukum perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, pendekatan ini bisa digunakan. Anda dapat meneliti regulasi di negara dengan sistem perlindungan yang lebih maju, seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa.

2. Sumber Data

Data Primer:

Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, dan regulasi terkait lainnya.

Konvensi internasional seperti TRIPS Agreement dan perjanjian WIPO.

Data Sekunder:

Jurnal ilmiah, buku hukum, dan artikel yang membahas perlindungan kekayaan intelektual di era globalisasi.

Putusan pengadilan atau kasus yang relevan terkait pelanggaran kekayaan intelektual.

3. Teknik Analisis Data

Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif, dengan cara menelaah kesesuaian peraturan hukum, mengidentifikasi kelemahan dalam implementasi, serta menawarkan solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Jika penelitian Anda ingin menilai efektivitas hukum dalam praktiknya, Anda juga bisa menggunakan pendekatan empiris dengan wawancara atau studi kasus mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun