di pemerintahan daera.
Dalam banyak kasus, pengangkatan jabatan dan penentuan kebijakan sering kali dipengaruhi
oleh faktor kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu daripada berdasarkan
kompetensi dan kebutuhan yang objektif. Hal ini tidak hanya merusak sistem meritokrasi,
tetapi juga menciptakan pola kepemimpinan yang tidak efektif dan tidak responsif terhadap
kebutuhan masyarakat.Penting untuk memahami bahwa korupsi bukan hanya persoalan moral
atau etika, melainkan juga masalah struktural yang mengakar dalam sistem pemerintahan dan
masyarakat. Upaya untuk memberantas korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui
reformasi kebijakan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan hukum dan
lembaga anti-korupsi di tingkat lokal maupun nasional. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dampak sosial dan ekonomi dari korupsi terhadap pembangunan daerah