Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   06:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Hukum menjalankan banyak fungsi di dalam sebuah negara modern, seperti berfungsi sebagai kontrol sosial yang dibantu dengan cara lain berupa opini publik (moralitas), agama, pendidikan, dan adat istiadat. Adapun beberapa fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, antara lain sebagai berikut:

1. Mempertahankan Hubungan Manusia

Agar terciptanya ketertiban dan mencegah situasi pertikaian atau konflik, hukum berperan mengendalikan hubungan antar manusia. Hukum juga berperan mengembangkan dan meningkatkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah yang berlaku untuk melindungi kepentingan manusia baik secara individu maupun kelompok.

2. Melindungi Kepentingan Manusia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum berperan melindungi kepentingan manusia. Jika manusia dapat menegakkan hukum dengan baik, maka akan dapat tercapai perasaan terlindungi dan berkeadilan. Dengan menaati, menegakkan, dan melakukan hukum yang berlaku, kepentingan bersama pun dapat terwujud.

3. Mewujudkan Keadilan Sosial

Dalam rangka melindungi kepentingan bersama, hukum diciptakan supaya keadilan sosial terwujud. Masyarakat mempunyai tujuan yang harus diraih dan hukum ada untuk membantu mewujudkan atau merealisasikan tujuan tersebut.

4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat

Hukum berperan penting untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang, sehingga dengan adanya hukum membuat setiap individu memiliki keterbatasan dalam bergerak atau beraktivitas. Dampak menaati dan menegakkan hukum secara baik ialah terciptanya ketertiban dan keteraturan masyarakat.

5. Menyelesaikan Konflik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun