Kadang-kadang masalah tersebut sudah selesai di tingkat Bimbingan dan Konseling. Setiap permasalahan yang ditangani di tingkat Wakil Kepala Bidang Kesiswaan merupakan masalah yang sudah mencapai titik jenuh.Â
Harus diakui sebagai Bimbingan dan Konseling yang bertugas membina, mencegah, dan menindaklanjuti segala tindakan menyimpang yang dilakukan siswa juga mengalami kejenuhan. Penyebabnya kadang-kadang kurang efektifnya tindakan yang diberikan, sehingga masalah tersebut harus diajukan kepada tingkat lanjutan.
Faktor lain yang menyebabkan kurang efektifnya penanganan siswa bermasalah di Bimbingan dan konseling karena para guru tersebut tidak mampu memberikan ganjaran yang lebih luas. Ganjaran tersebut karena mereka tidak punya kekuasaan untuk merekomendasikan siswa agar dikembalikan ke orangtua.
Akan tetapi pada tahap penanganan yang dilakukan oleh wakil kepala bidang kesiswaan ada peluang yang bisa dimanfaatkan. Misalnya sebagai wakil kepala sekolah mempunyai wewenang terhadap jalannya pemerintahan sekolah di tingkat siswa hal ini menjadi lebih mudah untuk direalisasikan.
Berbagai tindakan bimbingan dan pembinaan diberikan oleh pihak waki kepala sekolah Bidang Kesiswaan dan bekerja sama dengan guru bimbingan konseling dan wali kelas demi perubahan sikap dan perilaku dari siswa bermasalah.Â
Sebagai contoh, apabila siswa bermasalah dengan ketidakhadiran berada diambang batas. Hal seperti ini tentunya sekolah tidak bisa memberikan toleransi terhadap siswa yang kehadirannya kurang dari 90%.Â
Untuk menangani hal tersebut wakil kepala sekolah bidang kesiswaan memanggil ulang siswa bermasalah didampingi oleh wali kelas, bimbingan dan konseling, dan orangtua untuk dibuat pembinaan ulang. Namun pembinaan dan penanganan yang diberikan sebuah perjanjian ulang kepada siswa bermasalah dengan menggunakan material yang berbadan hukum.Â
Kepada siswa yang bermasalah tentang kehadiran diminta untuk melakukan "wajib lapor". Kegiatan wajib lapor, setiap hari siswa bermasalah diwajibkan untuk melapor diri sebelum proses pembelajaran berlangsung. Kemudian wajib lapor juga dilakukan pada saat proses pembelajaran selesai.
Tujuan dibuat wajib lapor untuk menjamin kehadiran setiap hari ke sekolah. Teknik yang digunakan adalah setiap hari siswa bermasalah tersebut dengan melakukan absensi yang sudah disiapkan di ruang Wakil Kepala Bidang Kesiswaan.Â
Namun apabila terjadi pelanggaran ulang terhadap perilaku tersebut, maka siswa akan dikembalikan kepada orangtua sesuai dengan perjanjian yang sudah ditangani. Proses pengembalian dilakukan kepada orangtua dilakukan oleh kepala sekolah.
Keputusan Kepala Sekolah