Keberadaan guru bimbingan konseling di sekolah seperti mobil "pemadam kemarahan", artinya mereka lebih mengetahui titik api kejiwaan yang akan membakar jiwa siswa yang berada pada kondisi labil. Tugas utama mereka sebenarnya memberikan pelayanan dan bimbingan kepada siswa bermasalah yang diajukan.Â
Merujuk pada pembagian tugas layanan yang harus diberikan kepada siswa oleh guru bimbingan konseling dengan skala perbandingan 1 : 150 orang siswa.
Dengan demikian satu orang guru yang mempunyai ilmu khusus berhubungan dengan perilaku peserta didik yang menyimpang harus melayani 150 orang siswa. Hal ini tentunya membutuhkan mitra kerja yang baik.Â
Setiap siswa bermasalah yang diajukan kepada guru bimbingan konseling selalu dilengkapi dengan data atau kasus yang pernah ditangani oleh wali kelas. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih.Â
Selanjutnya agar dalam penanganan setiap kasus berlangsung secra estafet atau berjenjang. Penanganan secara serius bagi siswa bermasalah yang ditangani oleh guru bimbingan konseling tetap melibatkan orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap perilaku siswa. Biasanya penanganan yang diberikan oleh guru bimbingan konseling pada siswa bermasalah berlangsung pada tahap penindakan.Â
Penyebab utama permasalahan yang dlakukan siswa sudah dipahami dan dikaji berdasarkan informasi yang didapat dari wali kelas. Pada tahap penindakan ini pihak guru bimbingan konseling akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap orangtua siswa yang bermasalah.Â
Setelah penjadwalan berlangsung, baru mereka memberikan beberapa opsi terhadap penyelesaian masalah. Opsi yang diberikan sangat tergantung pada masalah yang muncul, misalnya malas belajar, tingkat kehadiran ke sekolah, perilaku yang menyimpang atau sudah menggangu proses belajar terhadap orang lain.
Kemudian guru bimbingan konseling akan melakukan visit home (kunjungan rumah) untuk mengetahui persoalan sesungguhnya sebelum mereka memberikan bimbingan, pembinaan dan tindakan yang sesuai. Pemanggilan orangtua siswa pun dilakukan scream berulang kali dalam satu semester pembelajaran.
 Adapun tindakan yang diberikan dengan memberikan sebuah komitmen yang ditandatangani oleh siswa dan orangtua. Dalam komitmen tersebut disebutkan jika tidak terjadi perubahan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka kasus atau permasalahan tersebut akan ditindak pada tingkat selanjutnya yaitu oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan.Â
Penanganan oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan
Tahap selanjutnya penanganan siswa bermasalah akan diajukan pada tingkat lebih tinggi yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Mengacu pada pengalaman yang ada di lapangan, untuk penanganan siswa bermasalah tidak begitu banyak.Â