Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran PPh Pasal 25

26 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:01 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  - Asumsi tarif pajak efektif adalah 25%.

  - Pendapatan kena pajak diperkirakan sebesar Rp 15 miliar.

  - Angsuran PPh Pasal 25 baru = (25% x Rp 15 miliar) / 12 bulan = Rp 312,5 juta per bulan.

PT Yoenika Darma Persada perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 312,5 juta setiap bulan pada tahun pajak 2019.

Kesimpulan

Kenaikan peredaran bruto di PT Yoenika Darma Persada pada tahun pajak 2019 berdampak pada peningkatan angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan perlu menyesuaikan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan menghindari potensi kekurangan bayar pada akhir tahun pajak. Untuk lebih spesifik, PT Yoenika Darma Persada harus memastikan bahwa setiap perubahan signifikan dalam pendapatan dilaporkan dan angsuran pajak disesuaikan secara tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun