- Asumsi tarif pajak efektif adalah 25%.
 - Pendapatan kena pajak diperkirakan sebesar Rp 15 miliar.
 - Angsuran PPh Pasal 25 baru = (25% x Rp 15 miliar) / 12 bulan = Rp 312,5 juta per bulan.
PT Yoenika Darma Persada perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 312,5 juta setiap bulan pada tahun pajak 2019.
Kesimpulan
Kenaikan peredaran bruto di PT Yoenika Darma Persada pada tahun pajak 2019 berdampak pada peningkatan angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan perlu menyesuaikan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan menghindari potensi kekurangan bayar pada akhir tahun pajak. Untuk lebih spesifik, PT Yoenika Darma Persada harus memastikan bahwa setiap perubahan signifikan dalam pendapatan dilaporkan dan angsuran pajak disesuaikan secara tepat waktu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI