Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran PPh Pasal 25

26 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PEMBAYARAN PPh PASAL 25 PT YOENIKA DARMA PERSADA PADA TAHUN PAJAK 2019 AKIBAT KENAIKAN PEREDARAN BRUTO

Pendahuluan 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengurangi beban pajak yang terutang pada akhir tahun. Angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diperkirakan dan jumlah pajak yang telah terutang pada tahun sebelumnya.

Peredaran Bruto adalah total pendapatan atau omset yang diperoleh perusahaan dari seluruh kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya-biaya atau pengurangan lainnya.

Pada tahun pajak 2019, PT Yoenika Darma Persada mengalami kenaikan dalam peredaran bruto, yang berdampak pada perubahan dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Konsep dan Peraturan Terkait

1. Perhitungan PPh Pasal 25:

   - PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan estimasi pendapatan tahunan perusahaan.

   - Jika pendapatan bruto mengalami peningkatan, angsuran PPh Pasal 25 dapat dinaikkan untuk mencerminkan peningkatan penghasilan dan menghindari kurang bayar pada akhir tahun.

2. Dasar Hukum:

   - Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang angsuran pajak bulanan bagi WP badan dan orang pribadi.

   - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

   - Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2018 memberikan pedoman teknis mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah perubahan penghasilan atau peredaran bruto.

Studi Kasus PT Yoenika Darma Persada 

Situasi pada Tahun Pajak 2019

1. Kenaikan Peredaran Bruto:

   - PT Yoenika Darma Persada mengalami peningkatan dalam peredaran bruto pada tahun pajak 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.

   - Kenaikan ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti ekspansi bisnis, penambahan produk atau jasa, atau peningkatan volume penjualan.

2. Implikasi terhadap PPh Pasal 25:

   - Dengan adanya kenaikan peredaran bruto, PT Yoenika Darma Persada perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 untuk mencerminkan peningkatan pendapatan.

   - Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pembayaran pajak yang lebih proporsional dengan pendapatan yang sebenarnya.

Langkah Penyesuaian PPh Pasal 25

1. Penghitungan Ulang:

   - Menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pendapatan yang diperoleh dalam tahun berjalan.

   - Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan perkiraan penghasilan kena pajak untuk tahun berjalan, lalu membaginya dengan 12 bulan.

2. Pemberitahuan kepada DJP:

   - PT Yoenika Darma Persada perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mencakup perubahan peredaran bruto.

   - Juga perlu melaporkan perubahan angsuran bulanan dalam laporan bulanan atau triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pemenuhan Kewajiban Pembayaran:

   - Membayar angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DJP.

Contoh Perhitungan

Misalkan pada tahun pajak 2018, PT Yoenika Darma Persada memiliki peredaran bruto sebesar Rp 10 miliar, dan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar adalah Rp 100 juta per bulan. Pada tahun pajak 2019, peredaran bruto meningkat menjadi Rp 15 miliar.

Perhitungan angsuran baru:

  - Asumsi tarif pajak efektif adalah 25%.

  - Pendapatan kena pajak diperkirakan sebesar Rp 15 miliar.

  - Angsuran PPh Pasal 25 baru = (25% x Rp 15 miliar) / 12 bulan = Rp 312,5 juta per bulan.

PT Yoenika Darma Persada perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 312,5 juta setiap bulan pada tahun pajak 2019.

Kesimpulan

Kenaikan peredaran bruto di PT Yoenika Darma Persada pada tahun pajak 2019 berdampak pada peningkatan angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan perlu menyesuaikan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan menghindari potensi kekurangan bayar pada akhir tahun pajak. Untuk lebih spesifik, PT Yoenika Darma Persada harus memastikan bahwa setiap perubahan signifikan dalam pendapatan dilaporkan dan angsuran pajak disesuaikan secara tepat waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun