1. Penghitungan Ulang:
  - Menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pendapatan yang diperoleh dalam tahun berjalan.
  - Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan perkiraan penghasilan kena pajak untuk tahun berjalan, lalu membaginya dengan 12 bulan.
2. Pemberitahuan kepada DJP:
  - PT Yoenika Darma Persada perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mencakup perubahan peredaran bruto.
  - Juga perlu melaporkan perubahan angsuran bulanan dalam laporan bulanan atau triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemenuhan Kewajiban Pembayaran:
  - Membayar angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DJP.
Contoh Perhitungan
Misalkan pada tahun pajak 2018, PT Yoenika Darma Persada memiliki peredaran bruto sebesar Rp 10 miliar, dan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar adalah Rp 100 juta per bulan. Pada tahun pajak 2019, peredaran bruto meningkat menjadi Rp 15 miliar.
Perhitungan angsuran baru: