Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran PPh Pasal 25

26 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Penghitungan Ulang:

   - Menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pendapatan yang diperoleh dalam tahun berjalan.

   - Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan perkiraan penghasilan kena pajak untuk tahun berjalan, lalu membaginya dengan 12 bulan.

2. Pemberitahuan kepada DJP:

   - PT Yoenika Darma Persada perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mencakup perubahan peredaran bruto.

   - Juga perlu melaporkan perubahan angsuran bulanan dalam laporan bulanan atau triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pemenuhan Kewajiban Pembayaran:

   - Membayar angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh DJP.

Contoh Perhitungan

Misalkan pada tahun pajak 2018, PT Yoenika Darma Persada memiliki peredaran bruto sebesar Rp 10 miliar, dan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar adalah Rp 100 juta per bulan. Pada tahun pajak 2019, peredaran bruto meningkat menjadi Rp 15 miliar.

Perhitungan angsuran baru:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun