- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
  - Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2018 memberikan pedoman teknis mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah perubahan penghasilan atau peredaran bruto.
Studi Kasus PT Yoenika Darma PersadaÂ
Situasi pada Tahun Pajak 2019
1. Kenaikan Peredaran Bruto:
  - PT Yoenika Darma Persada mengalami peningkatan dalam peredaran bruto pada tahun pajak 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
  - Kenaikan ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti ekspansi bisnis, penambahan produk atau jasa, atau peningkatan volume penjualan.
2. Implikasi terhadap PPh Pasal 25:
  - Dengan adanya kenaikan peredaran bruto, PT Yoenika Darma Persada perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 untuk mencerminkan peningkatan pendapatan.
  - Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pembayaran pajak yang lebih proporsional dengan pendapatan yang sebenarnya.
Langkah Penyesuaian PPh Pasal 25