Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembayaran PPh Pasal 25

26 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2024   21:01 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

   - Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2018 memberikan pedoman teknis mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah perubahan penghasilan atau peredaran bruto.

Studi Kasus PT Yoenika Darma Persada 

Situasi pada Tahun Pajak 2019

1. Kenaikan Peredaran Bruto:

   - PT Yoenika Darma Persada mengalami peningkatan dalam peredaran bruto pada tahun pajak 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.

   - Kenaikan ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti ekspansi bisnis, penambahan produk atau jasa, atau peningkatan volume penjualan.

2. Implikasi terhadap PPh Pasal 25:

   - Dengan adanya kenaikan peredaran bruto, PT Yoenika Darma Persada perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 untuk mencerminkan peningkatan pendapatan.

   - Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pembayaran pajak yang lebih proporsional dengan pendapatan yang sebenarnya.

Langkah Penyesuaian PPh Pasal 25

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun