Pertama: Firman Allah:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Qs. al- Baqarah : 188)
Kedua: Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (Qs. an-Nisa : 29)
Ketiga: firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (Qs. al- Maidah: 90)
Keempat: Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar." (HR Muslim)
DIMENSI RISIKO DAN TYPE/BENTUK RISIKO
Risiko terbagi dari dua dimensi, yang pertama ketidakpastian dan yang kedua konsekuensi. Risiko itu potensi untuk menerima kenyataan yang diinginkan, yaitu konsekuensi-konsekuensi negatif dari suatu peristiwa.
Bentuk risiko terbentuk menjadi 4 bagian yaitu: