Mohon tunggu...
Muhammad Sholikhin
Muhammad Sholikhin Mohon Tunggu... Penulis - Personal

Penulis dan Penceramah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Masjid dan Ketakmiran

30 Juni 2020   08:37 Diperbarui: 11 Juni 2021   14:22 5595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid

5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :

1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain

2. Melakukan khitanan masal

3. Bakti social terhadap korban bencana alam

4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya

PENGAMBILAN KEPUTUSAN MASJID

Proses pengambilan keputusan Ta'mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari (tidak harus sama persis, bisa disederhanakan dengan rapat biasa):

 

  • Rapat Pleno.
  • Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
  • Dilaksanakan tiap tahun sekali.
  • Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
  • Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
  • Rapat Pleno Khusus.
  • Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
  • Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
  • Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  • Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
  • Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan.
  • Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan.
  • Draft Rekomendasi Untuk Yayasan.
  • Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
  • Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
  • Rapat Kerja.
  • Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
  • Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
  • Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
  • Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
  • Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
  • Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
  • Rapat Umum.
  • Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
  • Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
  • Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
  • Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
  • Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
  • Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
  • Rapat Bidang.
  • Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
  • Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
  • Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
  • Membahas perkembangan bidang.
  • Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
  • Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
  • Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
  • Rapat Panitia.
  • Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
  • Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
  • Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
  • Menyusun rencana kepanitiaan.
  • Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
  • Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
  • Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
  • Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun