4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2. Melakukan khitanan masal
3. Bakti social terhadap korban bencana alam
4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
PENGAMBILAN KEPUTUSAN MASJID
Proses pengambilan keputusan Ta'mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari (tidak harus sama persis, bisa disederhanakan dengan rapat biasa):
Â
- Rapat Pleno.
- Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
- Dilaksanakan tiap tahun sekali.
- Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
- Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
- Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
- Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
- Rapat Pleno Khusus.
- Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
- Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
- Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
- Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
- Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan.
- Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan.
- Draft Rekomendasi Untuk Yayasan.
- Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris.
- Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
- Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
- Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
- Rapat Kerja.
- Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
- Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
- Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
- Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
- Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
- Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
- Rapat Umum.
- Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
- Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
- Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
- Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
- Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
- Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
- Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
- Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
- Rapat Bidang.
- Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
- Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
- Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
- Membahas perkembangan bidang.
- Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
- Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
- Rapat Panitia.
- Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
- Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
- Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
- Menyusun rencana kepanitiaan.
- Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
- Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
- Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
- Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!