Mohon tunggu...
Muhammad Sholikhin
Muhammad Sholikhin Mohon Tunggu... Penulis - Personal

Penulis dan Penceramah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Masjid dan Ketakmiran

30 Juni 2020   08:37 Diperbarui: 11 Juni 2021   14:22 5595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manajemen Masjid dan Ketakmiran. | pexels

Takmir masjid merupakan sekelompok orang yang mempunyai kewajiban untuk memakmurkan masjid. Seperti dalam firman Allah SWT : "Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Karena itu semoga mereka termasuk orang-orang yang mendapat hidayah". (QS. At-Taubah : 18).

Masjid merupakan tempat beribadah umat islam. Selain itu masjid juga sebagai pusat pembinaan umat karena masjid haruslah memberikan pancaran cahaya yang menyinari lingkungan dan jamaahnya.

Dalam mengupayakan kemakmuran masjid secara bersama-sama maka dilakukanlah serangkaian kegiatan keagamaan seperti sholat berjamaah, pengajian, konsultasi keluarga, remaja masjid, pelatihan-pelatihan menjadi khotib, muazin, dan bilal. Perayaan hari-hari besar, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, 1 Muharrom, Maulid Nabi, dsb yang semua itu di koordinasi oleh takmir masjid. Untuk itulah perlu adanya lembaga yang menangani semua urusan Masjid agar berjalan baik, dan umum disebut sebagai takmir masjid.

Baca juga: Manajemen Masjid di Masa Pandemi

Kata takmir bisa berasal dari "takmir" (dengan hamzah) yang berarti yang memerintah atau menggerakkan. Atau dari kata "ta'mir" (dengan 'ain) yang berarti yang memakmurkan. Keduanya bisa digabung dengan pengertian sebuah wadah yang bisa menggerakkan komunitas masjid, sehingga menjadi makmur dengan aneka kegiatan yang membuat jamaahnya selalu terjaga keimanan, ketakwaan dan ibadahnya.

Takmir masjid di pilih berdasarkan hasil musyawarah. Struktur organisasi takmir masjid setidaknya memiliki, penasehat, ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara, dan bagian-bagian yang mempunyai tugas masing-masing.


  • TIGA JENIS MASJID
  • Masjid yang Makmur mengantarkan jamaah menjadi muslim yang mukmin dan taat. Dan ini adalah ayat tentang takmir Masjid

"Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (Qs. At-Taubah/9:18).

  • . .

Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Qs. An-Nur/24:36-37).


  • Masjid Dlirar yang Menjadikan kaum muslim terpecah belah.

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (Qs. At-Taubah/9:107).


  • . .

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Qs. Al-Hajj/22: 39-40).

Baca juga: Tiga Wacana Mengubah Manajemen Masjid Attaqwa Dukuhtengah

  • Masjid yang Tidak Makmur.

  • CONTOH ORGANISASI MANAJEMEN MASJID
  • UNSUR UTAMA ORGANISASI MASJID

Unsur yang harus ada dalam organisasi manajemen Masjid:

  • Imam Utama Masjid (Dewan Syuriah)
  • Imam Utama atau Imam pokok ini menjadi Imam pada shalat utama, shalat Jum'at dan berbagai shalat sunah yang diperintahkan dilaksanakan berjamaah. Ia termasuk pengendali kegiatan masjid. Jika memungkinkan dipilih berdasar kriteria: hafidz atau aqra' (banyak dan bagus bacaannya), faqih (memiliki ilmu keagamaan yang memadai), 'alim shalih (banyak ilmu dan shalih budi pekertinya), syuyukh (tua dan bisa dituakan), muqim (warga setempat).
  • Berdasar hadits Rasul, Imam ini adalah dikehendaki oleh mayoritas jamaah, tidak dibenci oleh jamaah. Sehingga yang memilih Imam adalah rapat pleno antara takmir atau umara' bersama keseluruhan jamaah masjid dan lembaga yang dinaungi masjid.
  • Imam dan khatib
  • Bertugas menjadi Imam dan Khatib secara bergiliran. Dipilih oleh takmir dan perwakilan jamaah serta masyarakat. Syarat hampir sama dengan diatas, dengan standar yang lebih rendah. Namun diutamakan yang ta'dib, berakhlak mulia dan disukai masyarakat.
  • Imam dan khatib secara bersama bisa menjadi semacam mustasyar dan syuriyah, yakni penasehat dan pemberi "fatwa" keagamaan bagi takmir dan jamaah. Jika mustasyar adalah pembina dan penasehat, maka syuriyah adalah semacam SC dan Takmir adalah OC.
  • Manajer (Jajaran Ketua). Bisa disebut pengurus inti harian.
  • Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara). Termasuk badan pengurus harian, terbagi untuk membawahi pada bidang-bidang yang ada.
  • Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha). Yakni bagian-bagian dari Takmir.

  • CONTOH LEMBAGA KETAKMIRAN

Pengurus Ta'mir Masjid menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama'ah bukan menguasai jama'ah. Demikian pula, jama'ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu, pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan jelas dalam Pedoman Kepengurusan.

Pengurus Ta'mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.

Baca juga: Manajemen Masjid di Era New Normal

PENGURUS

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta'mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama'ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:

  • Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta'mir Masjid.
  • Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama'ah.
  • Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama'ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama'ah pada umumnya.
  • Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
  • Menyelenggarakan Sidang Pleno Khusus tiga tahun sekali untuk menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Yayasan.
  • Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama'ah.
  • Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama'ah melalui forum Musyawarah Jama'ah.
  • Melantik dan mengesahkan kepemimpinan lembaga-lembaga di bawahnya berdasarkan hasil-hasil musyawarah kelembagaan tersebut.
  • Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
  • Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
  • Menjaga imamah dan ukhuwah jama'ah.

 

STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI

Struktur atau susunan organisasi Pengurus Ta'mir Masjid terdiri dari Ketua Umum yang membawahi beberapa Ketua Bidang yang memiliki satu atau lebih departemen. Ketua Umum memiliki staf Sekretaris Umum, Bendahara dan Wakil Bendahara, sedang Ketua Bidang memiliki staf Sekretaris Bidang. Untuk memperjelas struktur organisasi dibuat bagan organisasi Pengurus Ta'mir Masjid. Bagan organisasi adalah gambar struktur organisasi. Biasanya berbentuk kotak-kotak kedudukan yang dihubungkan oleh garis-garis wewenang, baik instruksional ataupun koordinatif.

 

CONTOH URAIAN TUGAS PENGURUS MASJID

Jabatan

Tugas dan Kewajiban

Penasehat/

Syuriyah/

Musytasar

Bisa terdiri dari para Imam dan khatib.

Memberi nasehat, petunjuk, saran, dan pertimbangan demi kemajuan, perkembangan, dan kelancaran semua kegiatan yang di selenggarakan masjid baik di minta maupun tidak.

Ketua

Memimpin, mengawasi, melaksanakan dan mengkoordinasi semua bidang yang terkait dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola masjid dan melaksanakan program kerja takmir masjid untuk kegiatan ibadah, kemakmuran masjid dan jamaah.

Wakil Ketua

Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya demi lancarnya program kerja, dan bertanggung jawab melaporkan semua pekerjaannya kepada ketua.

Sekertaris

  • Mengurus semua masalah administrasi, mencakup : pembuatan surat menyurat, dokumen kemitraan masjid, daftar hadir, dsb.
  • Mengkoordinasi pembuatan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi.
  • Bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan membuat catatan-catatan rapat organisasi.
  • Bertanggung jawab dalam membuat jadwal kalender kegiatan dan membuat laporan hasil kegiatan-kegiatan organisasi.
  • Bertanggung jawab dalam merumuskan semua kebijakan umum untuk kemudian memberikan informasi kepada seluruh anggota organisasi.

Bendahara

  • Bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan keuangan organisasi
  • Bertanggung jawab dalam administrasi keuangan organisasi, mencakup : pemembuat laporan keuangan secara berkala, menandatangani bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran dana, dsb.
  • Bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laporan keuangan dari masing-masing bidang.

Bidang Kegiatan Keagamaan dan Komunikasi Umat

  • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan ibadah, mencakup : sholat wajib, sholat jum'at, sholat sunnah, kultum, pengajian, kajian, dsb.
  • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan program-program, mencakup : program pengembangan bakat, program pesantren, program pembinaan mualaf, program pendirian rumah tahfidz, program pelatihan mengurus jenazah, dsb.
  • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program persiapan hari-hari besar umat Islam, mencakup : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru 1Muharram, Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Nuzul Qur'an.
  • Bertanggungjawab membentuk panitia Zakat, atau membentuk UPZ.
  • Bertanggung jawab dalam menjalin komunikasi antar umat, pemerintah, serta pihak-pihak lain yang terkait.
  • Bertanggung jawab dalam memberikan informasi-informasi penting kepada masyarakat, mencakup : informasi seputar kegiatan yang akan diselenggarakan, dan berita duka seperti kemalangan dan meninggal dunia.
  • Bertanggung jawab dalam menyusun anggaran dana untuk keperluan kegiatan masjid, dan menyerakan kepada sekertaris untuk dilanjutkan ke ketua dan bendahara.

Bidang Pendidikan, Pembinaan, dan Kesejahteraan


    • Bertanggung jawab dalam menyusun jadwal dan melaksanakan program Konsultasi masalah keluarga, dan pengajian jamaah wanita.
    • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program pembinaan dan pendidikan para remaja dan pemuda, mencakup : program pendidikan pra nikah, pengajian ahad akhir bulan, konsultasi keluarga, pelatihan organisasi, pelatihan menjadi khotib, muazin, bilal, dsb.
    • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program kesejahteraan sosial, mencakup : kegiatan-kegiatan berbasis kreatifitas seperti pelatihan usaha, menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, mengadakan acara donor darah, termasuk zakat, infak, shodaqoh.

Bidang Sarana dan Prasarana Masjid

  • Bertanggung jawab dalam melaksanakan program perawatan gedung dan lingkungan, pengembangan prasarana masjid, pengadaan dan pemeliharaan inventaris masjid, instalasi listrik, air, internet, dan telepon
  • Bertanggung jawab dalam membuat daftar, mengecek, memelihara dan membuat laporan tentang seluruh inventaris masjid.

Bidang Kebersihan dan Keamanan

  • Bertanggung jawab dalam hal kebersihan baik di dalam maupun di sekitar area masjid.
  • Bertanggung jawab dalam mempersiapkan fasilitas kegiatan.
  • Bertanggung jawab dalam menjaga keamanan seluruh inventaris masjid dan keamanan lokasi sekitar masjid.

Bidang Arsip, Perpustakaan, Dokumentasi, dan IT

  • Bertanggung jawab terhadap pemeriliharaan seluruh arsip dan dokumen organisasi.
  • Bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan administrasi IT.
  • Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program perpustakaan, minat baca, dan bedah buku.

Dengan mengetahui program kerja dan struktur organisasi para takmir masjid dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik dan terarah sesuai denga program kerja yang telah di buat bersama. Semua program kerja tersebut tak lain adalah untuk kemakmuran umat.

Demikian, pembahasn singkat kali ini tentang contoh struktur organisasi takmir masjid, semoga bermanfaat dan bisa memberikan ide-ide positif bagi siapapun yang membacanya, apalagi jika smpai membuat para pembaca tergerak hatinya untuk turut serta menjadi bagian dari takmir masjid. Allah berfirman ; "Berlomba-lombalah kamu dalam hal kebaikan !".

CONTOH JOB DISCRIPTION LEMBAGA KETAKMIRAN

Berikut ini contoh struktur organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Ta'mir Masjid. Tentu saja susunan kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan:

KETUA:

1. Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.

2. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.

3. Mengawasi pelaksanaan program kerja.

4. Menandatangani surat-surat penting.

5. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.

6. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

WAKIL KETUA

1. Mewakili ketua apabila berhalangan.

2. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.

3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

SEKERTARIS

1. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.

2. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid

3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

DEPARTEMEN AGAMA

1. Mengelola keuangan masjid.

2. Merencanakan sumber dana masjid

3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.

4. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.

5. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran

6. Membuat laporan rutin.

DEPARTEMEN IT

Mengelola basis data yang meliputi :

1. Daftar pengurus

2. Daftar jamaah

3. Penceramah

4. Majlis taklim

5. Mengelola situs internet

6. Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :

1. Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan

2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian

3. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat

4. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak

5. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah

6. Mengkoordinir shalat jumat

DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :

1. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid

2. Membuat rencana anggaran

3. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid

4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid

5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :

1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain

2. Melakukan khitanan masal

3. Bakti social terhadap korban bencana alam

4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya

PENGAMBILAN KEPUTUSAN MASJID

Proses pengambilan keputusan Ta'mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari (tidak harus sama persis, bisa disederhanakan dengan rapat biasa):

 

  • Rapat Pleno.
  • Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
  • Dilaksanakan tiap tahun sekali.
  • Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
  • Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
  • Rapat Pleno Khusus.
  • Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Majelis Syura, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
  • Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
  • Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
  • Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
  • Draft Program Kerja Yayasan, Struktur dan Bagan Organisasi Yayasan.
  • Draft Kriteria Personil Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Yayasan.
  • Draft Rekomendasi Untuk Yayasan.
  • Draft Konsep Yayasan, yang akan di ajukan ke Notaris.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
  • Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari: Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
  • Rapat Kerja.
  • Dihadiri seluruh Pengurus, Ketua Majelis Syura, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta'lim Ibu-Ibu.
  • Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
  • Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
  • Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
  • Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
  • Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
  • Rapat Umum.
  • Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
  • Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
  • Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
  • Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
  • Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
  • Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
  • Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
  • Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
  • Rapat Bidang.
  • Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
  • Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
  • Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
  • Membahas perkembangan bidang.
  • Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
  • Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
  • Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
  • Rapat Panitia.
  • Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
  • Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
  • Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
  • Menyusun rencana kepanitiaan.
  • Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
  • Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
  • Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
  • Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.

KOORDINASI KERJA

Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.

Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta'mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun