Petugas kemudian memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah.
"Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arbaah, I/476).
Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka prosesmemandikan jenazah dapat diganti dengan tayammum sesuai ketentuan syariah, dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan minimal hingga pergelangan jenazah dengan debu.
Pentayammuman juga bisa dilakukan ketika air tidak mencukupi untuk memandikan, atau hanya cukup untuk menghilangkan najis saja (Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, 1/272). Untuk menjaga keselamatan diri, petugas tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Adapun jika dilakukan pemandian atau tayammum menurut ahli akan membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dharurat syar'iyyah, namun langsung dikafani dan sibungkus.
Cara Mengkafani
Kewajiban lain yang harus dilaksanakan bagi orang yang meninggal dunia adalah mengafani jenazah. Menurut Dr. Musthafa Said al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji ala Madzahib al-lmam Asy-Syafii menjelaskan bahwa mengafani jenazah minimal membungkusnya dengan kain putih yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala, jika jenazah bukan orang yang sedang ihram (HR. al-Turmudzi dari sahabat Ibnu Abbas)
Untuk jenazah yang terpapar Covid-19, maka setelah dimandikan atau ditayammumkan, atau karena dlarurat syariyyah tidak dimandikan dan ditayammumkan, maka jenazah terpapar Covid- 19 tersebut dapat dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.
Jika sesudah dikafani petugas menemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut, untuk langsung dimasukkan ke kantng jenazah.
Kemudia jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus. Karena kantong jenazah juga ikut dikuburkan, maka itu bisa saja dihitung sebagai salah satu lembar lapisan kafan, walaupun makruh (Nihayat al-Zain, 139).
Setelah proses pengafanan jenazah selesai, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan, sehingga jenazah terpapar Covid-19 tetap menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan.
Jika diperlukan pada pembungkus kedap air bisa diberikan disinfeksi dengan cairan klorin 0,5%. Dan pemulasaraan itu dianggap aman jika tida ada kebocoran pada pembungkus dan peti jenazah.
Menshalatkan
Menshalati jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun tata cara pelaksanaan shalat jenazah untuk jenazah terpapar Covid-19 adalah dengan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani atau dipeti, karena ini disunnahkan.