Pengurusan jenazah terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
Sebelum pemulasaraan jenazah dilakukan, maka pihak diberikan edukasi tentang penanganan jenazah yang terpapar Covid-19, dengan adanya resiko penularan yang berbahaya, dimana pemakaman harus dilakukan kurang dari 4 jam sejak kematiannya. Pihak keluarga juga diedukasi bahwa jika menghendaki melihat wajah mayat terakhir kali, harus dilakukan sebelum jenazah dibungkus dengan bahan kedap air, dan harus mengenakan APD.Â
Jika sudah dibungkus, maka jenazah harus dibawa langsung ke areal penguburan, dengan ketentuan tidak boleh dibuka lagi.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan petugas sebelum melaksanakan pemulasaraan jenazah terinfeksi virus.
Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung. Mulai dari sarung tangan hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
Petugas tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.Â
- Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
- Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik.
- Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam.
- Bila petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir
- Bila luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
- Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular, umumnya juga melibatkan disinfeksi.
- Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan (zat kimia atau benda lainnya) yang tergolong limbah klinis, harus dibuang di tempat yang aman.
- Memandikan
Secara umum, memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian jenazah. Jika tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan (tayammum). Jika hal tersebut tidak memungkinkan lagi, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayammumkan.
"Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok". (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arbaah, I/476).
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Akan tetapi, jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Kalau tidak, maka jenazah cukup ditayammumkan saja.
Bagaimana jika ada najis pada tubuh jenazah sebelum jenazah terpapar Covid-19 dimandikan? Langkah yang harus diambil petugas adalah dengan membersihkan najis tersebut terlebih dahulu sebelum memandikannya.