Mohon tunggu...
Muhammad Rizky
Muhammad Rizky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (UBJ) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saya seorang pemula yang menggunakan kompasiana untuk menguload artikel sebagai tugas akhir saya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peran Media dan New Media Dalam Partisipasi Kampanye Paslon Walikota No 2 Dalam Pilkada Kota Bekasi 2024

12 Januari 2025   23:07 Diperbarui: 12 Januari 2025   23:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENULIS

Saeful Mujab,S.Sos,M.I.Kom

Muhammad Rizky

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI

UNIVESITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA

ABSTRAK

Pemilu dan Pilkada merupakan mekanisme demokrasi yang krusial di Indonesia, termasuk Pilkada Kota Bekasi. Kampanye pasangan calon (paslon) walikota menggunakan media, baik tradisional maupun media baru (new media), menjadi faktor utama dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial sebagai bagian dari media baru dalam kampanye paslon nomor 2 di Pilkada Kota Bekasi, serta dampaknya terhadap partisipasi politik, khususnya di kalangan generasi muda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan YouTube, menjadi alat utama paslon dalam menjangkau pemilih muda dan meningkatkan kesadaran politik mereka. Pemilih muda, terutama generasi Z, lebih aktif dalam berinteraksi dan memperoleh informasi politik melalui platform digital. Namun, rendahnya literasi politik serta penyebaran hoaks menjadi tantangan yang signifikan dalam pemanfaatan media sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa media sosial memainkan peran penting dalam membangun partisipasi politik, meskipun memerlukan strategi edukasi literasi digital untuk memitigasi dampak negatifnya. Rekomendasi diberikan kepada tim kampanye dan pemerintah untuk memaksimalkan potensi media sosial melalui konten edukatif dan kebijakan yang mendukung literasi digital masyarakat, guna meningkatkan kualitas demokrasi.

PENDAHULUAN

Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang diharuskan di Indonesia. Pilkada Kota Bekasi, seperti halnya Pilkada di daerah lainnya, menjadi momen diharuskan dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin dan membawa perubahan di masa depan. Proses kampanye pasangan calon (paslon) walikota menjadi sangat menentukan dalam menarik perhatian dan dukungan dari masyarakat. Media, baik tradisional maupun media baru (new media), berperan diharuskan dalam menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam memilih. Dalam konteks ini, penggunaan media sosial menjadi sangat relevan, mengingat pesatnya perkembangan teknologi digital yang memungkinkan para paslon untuk berinteraksi langsung dengan pemilih mereka.

Media sosial, sebagai salah satu bentuk new media, telah mengubah cara komunikasi dan interaksi dalam masyarakat, termasuk dalam konteks politik. Berbeda dengan media tradisional seperti televisi, radio, atau surat kabar yang memiliki batasan ruang dan waktu, media sosial memungkinkan komunikasi yang lebih interaktif dan real-time. Fenomena ini turut memengaruhi dinamika kampanye politik, di mana pasangan calon lebih mudah untuk menjangkau pemilih, membangun citra, serta menyampaikan visi dan misi mereka. Media sosial juga memungkinkan keterlibatan langsung pemilih dalam diskusi politik, sehingga partisipasi politik menjadi lebih terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun