Mohon tunggu...
muhammad yusuf afriza
muhammad yusuf afriza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa.

hobi otomotif, kepribadian humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini di Kalangan Masyarakat

9 Januari 2024   12:49 Diperbarui: 9 Januari 2024   13:02 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENTINGNYA KESADARAN HUKUM SEJAK DINI DI KALANGAN MASYARAKAT

 

Penulis: Muhammad Yusuf Afriza

e-mail: muhammadresa808@gmail.com

Pembimbing: Dr. Aida Azizah, S.pd., M.pd

 

Program Studi/Jurusan: Ilmu Hukum, Fakultas: Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

 

Abstract: Early legal awareness is the main foundation for the community in understanding, respecting, and living life based on applicable legal norms. The importance of early legal awareness not only shapes law-abiding behaviour, but also builds a responsible society that is fully aware of its rights and obligations. There are several important aspects of early legal awareness for society. First, early legal awareness helps people understand their rights and obligations in the context of the law, so that they are able to interact in social life more wisely. Secondly, legal awareness plays a crucial role in preventing law violations and shaping behaviour in accordance with ethical and legal norms. The positive impact of early legal awareness affects the legal system as a whole. In a society with a strong understanding of the law, the justice system can operate more effectively, minimising the number of offences and improving justice. Legal awareness is also the foundation for building a healthy legal culture, where legal norms are respected and consistently applied. In addition, the role of educational institutions and the government is crucial in shaping legal awareness from an early age. Through educational programmes that include an understanding of law and justice values, as well as government policies that support the dissemination of legal information, people can more easily understand and internalise legal principles. Overall, early legal awareness is not only an individual responsibility, but also a long-term investment in the progress of society. With strong legal awareness, society can build a solid foundation for a cultured, moral and just life. In addition, legal awareness instilled from an early age can also affect a person's legal obedience, where the higher a person's legal awareness, the higher the obedience to the law. Therefore, socialisation and education about the law from an early age, both in the family environment and educational institutions, is considered an important step in building a law-abiding society.

Keywords : Community Life, Legal Awareness, Legal Obedience. 

Abstrak: Kesadaran hukum sejak dini merupakan fondasi utama bagi masyarakat dalam memahami, menghormati, dan menjalani kehidupan berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Pentingnya kesadaran hukum sejak dini tidak hanya membentuk perilaku yang patuh terhadap hukum, tetapi juga membangun masyarakat yang bertanggung jawab dan penuh kesadaran akan hak dan kewajibannya. Ada beberapa aspek penting dari kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat. Pertama, kesadaran hukum sejak dini membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum, sehingga mampu berinteraksi dalam kehidupan sosial dengan lebih bijaksana. Kedua, kesadaran hukum memainkan peran krusial dalam pencegahan pelanggaran hukum dan membentuk perilaku yang sesuai dengan norma-norma etika dan hukum yang berlaku. Dampak positif dari kesadaran hukum sejak dini berpengaruh terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum, sistem peradilan dapat berjalan dengan lebih efektif, meminimalkan jumlah pelanggaran, dan meningkatkan keadilan. Kesadaran hukum juga menjadi pondasi dalam membangun budaya hukum yang sehat, di mana norma-norma hukum dihormati dan diterapkan dengan konsisten. Selain itu juga peran lembaga pendidikan dan pemerintah sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum sejak dini. Melalui program-program pendidikan yang mencakup pemahaman hukum dan nilai-nilai keadilan, serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung penyebaran informasi hukum, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip hukum. Secara keseluruhan, kesadaran hukum sejak dini bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga sebuah investasi jangka panjang bagi kemajuan masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang kuat, masyarakat dapat membangun fondasi yang kokoh untuk kehidupan berbudaya, bermoral, dan berkeadilan. Selain itu, kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini juga dapat mempengaruhi ketaatan hukum seseorang, di mana semakin tinggi kesadaran hukum seseorang, maka semakin tinggi pula ketaatan terhadap hukum. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan mengenai hukum sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan, dianggap sebagai langkah penting dalam membangun masyarakat yang patuh pada hukum.

Kata Kunci : Hidup Bermasyarakat, Kesadaram Hukum, Ketaatan Hukum.

PENDAHULUAN

Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3), diakui sebagai Negara hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Negera Indonesia adalah Negara hukum." Konsep Negara hukum ini mengindikasikan bahwa dalam kehidupan berkelompok, berbangsa, dan bernegara, masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Termasuk di dalamnya adalah regulasi mengenai kewajiban masyarakat atau warga negara untuk memiliki identitas kependudukan. Belakangan ini, pemberitaan di media cetak, media elektronik, dan berbagai kalangan semakin banyak membahas peristiwa hukum dan masalah kesadaran hukum di masyarakat. Isu-isu seperti main hakim sendiri, anarkisme, premanisme, tauran, bentrokan, bahkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perbincangan umum. Tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah atau masyarakat, tetapi juga menyebar ke berbagai instansi, termasuk di lembaga pendidikan, bahkan yang mengejutkan adalah di lembaga peradilan.

Hampir setiap hari kita diberitakan tentang praktik peradilan yang tidak memuaskan. Berita-berita mengenai mafia peradilan, suap menyuap di setiap tahap proses peradilan menjadi hal yang umum. Fenomena ini semakin diperparah dengan penggunaan media sosial tidak hanya oleh orang dewasa, tetapi juga oleh remaja yang masih menjadi peserta didik. Sayangnya, sebagian peserta didik, terutama di kelas menengah pertama, dianggap belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai etika dan aturan hukum dalam menggunakan media sosial. Hal ini dapat berdampak pada pola perilaku peserta didik di sekolah, baik sebagai pelaku maupun pelanggar aturan hukum dalam pemanfaatan media sosial. Oleh karena itu, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini agar norma-norma dan aturan hukum tidak dilanggar [1]. Pengetahuan merupakan indikator pertama dalam kesadaran hukum, yang dalam konteks ini didefinisikan oleh Seokanto sebagai pemahaman konseptual masyarakat bahwa suatu tindakan telah diatur oleh norma-norma hukum [2]. Melaksanakan prosedur pemeriksaan dengan benar dan aspek-aspek lainnya menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Apabila penerapan hukum bersifat diskriminatif dan tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk memperjuangkan hak dan keadilan, tidak mengherankan jika masyarakat kemudian mencari keadilan melalui cara-cara yang lebih primitif, seperti hukum rimba atau tindakan kekerasan fisik. Oleh karena itu, integritas hukum harus dipertahankan agar masyarakat dapat menghormati dan mentaati hukum sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian, penting untuk mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum sebagai aspek esensial dalam negara hukum, di mana peran hukum adalah merubah masyarakat menjadi lebih baik, lebih teratur, dan lebih dapat diandalkan dalam memperjuangkan hak dan keadilan serta menciptakan rasa aman.

Pancasila dianggap sebagai tolok ukur moral di mana kerangka kewarganegaraan haruslah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Secara mendasar, Pancasila merupakan fondasi yang kuat untuk mendefinisikan konsep kewarganegaraan inklusif, karena menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keberagaman dan toleransi. Komitmen ini menjadi pengikat dan penjaga keutuhan bangsa, mengatasi perbedaan ras, bahasa, suku, dan agama. Oleh karena itu, sebagai warga negara, tanggung jawab individu untuk mempertahankan komitmen tersebut menjadi penting. Upaya ini diarahkan untuk mengatasi kekhawatiran akan penurunan nasionalisme sipil, sekaligus meningkatkan semangat nasionalisme dan kemandirian [3].

Hukum merupakan norma yang berfungsi untuk menjaga kepentingan manusia, mengingat jumlah manusia yang sangat banyak sehingga kepentingannya bervariasi dan kompleks. Sifat dinamis hukum menjadikannya mungkin terjadi konflik antarkepentingan manusia. Apabila semua kepentingan dapat dipenuhi, maka potensi sengketa atau pertentangan dapat diminimalkan. Oleh karena itu, kesadaran hukum mencakup unsur toleransi, di mana individu diharapkan untuk tidak memperlakukan orang lain dengan cara yang tidak diinginkan jika mereka sendiri tidak ingin diperlakukan demikian oleh orang lain.

Kesadaran hukum adalah kesadaran individu tanpa adanya dorongan, tekanan, atau perintah dari luar untuk patuh kepada peraturan hukum yang berlaku. Dengan berkembangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, penerapan hukum tidak lagi memerlukan penggunaan sanksi secara berlebihan. Sanksi hanya diterapkan kepada warga yang terbukti secara konkret melanggar norma hukum. Hukum sendiri berfungsi sebagai himbauan dan pembatasan dalam kehidupan masyarakat. Hukum memberikan pedoman mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, serta memberikan informasi tentang konsekuensi hukum bagi pelanggarannya. Dalam konteks ini, tindakan yang melanggar hukum akan dikenai hukuman sebagai akibatnya. Eewick dan Silbey mengartikan kesadaran hukum sebagai cara di mana individu memahami hukum, institusi hukum, dan bagaimana pemahaman tersebut memberikan makna dalam pengalaman dan tindakan masyarakat. Dengan kata lain, kesadaran hukum melibatkan pemahaman yang memberi arti bagi individu dalam menjalani dan berinteraksi dalam masyarakat [4].

Kesadaran hukum bisa didefinisikan sebagai pemahaman individu atau kelompok masyarakat terhadap norma-norma atau hukum yang berlaku. Kehadiran kesadaran hukum sangat krusial dalam suatu komunitas karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketenangan, dan keadilan dalam interaksi antar sesama. Tanpa tingkat kesadaran hukum yang memadai, mencapai tujuan-tujuan tersebut menjadi amat sulit. Salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah pengetahuan mengenai hukum. Diseminasi peraturan hukum secara luas dan sah memiliki peran penting dalam memastikan peraturan tersebut cepat tersebar dan diketahui oleh masyarakat. Terdapat kemungkinan bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran belum tentu menyadari pelanggaran hukum tersebut, mungkin karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai kesadaran hukum serta peraturan yang berlaku. Faktor berikutnya yang memengaruhi kesadaran hukum adalah ketaatan masyarakat terhadap hukum. Pada dasarnya, kepentingan seluruh masyarakat tergantung pada ketentuan yang ada dalam hukum. Namun, ada pandangan yang menyatakan bahwa kepatuhan hukum sering kali muncul karena adanya ketakutan terhadap hukuman atau sanksi yang mungkin diterima jika melanggar hukum. Tingkat kesadaran hukum mencerminkan pemahaman dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia [5].

Kesadaran hukum merupakan konsep abstrak yang mengakar dalam diri manusia, mengenai keselarasan antara ketertiban dan ketentraman yang diinginkan atau seharusnya terjadi [6]. Hal ini sering dikaitkan dengan penataan, pembentukan, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum mencakup pemahaman atau nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum. Lebih tepatnya, yang ditekankan adalah nilai-nilai yang terkait dengan fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap peristiwa konkret dalam masyarakat. Tingkat kesadaran hukum yang rendah di suatu wilayah dapat mengakibatkan masyarakat kurang memahami hukum.Membangun kesadaran hukum tidak seharusnya menunggu terjadinya pelanggaran yang kemudian diatasi oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dianggap sangat krusial dan dapat dimulai dari lingkungan keluarga sebagai unit masyarakat terkecil. Kesadaran hukum yang terbentuk sejak dini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum dan mewujudkan kehidupan yang ideal. Lembaga pendidikan formal, informal, dan non formal perlu bekerja bersama-sama dalam mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak hanya terbatas pada pendidikan formal di sekolah, tetapi juga dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini sebaiknya diperkenalkan kepada anak-anak untuk menanamkan dalam diri mereka pemahaman akan kebutuhan akan aturan hukum. Hukum, sebagai peraturan yang berlaku dalam masyarakat, memiliki tujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul. Meskipun masalah atau konflik tidak dapat dihindari di dunia ini, aturan tetap dibutuhkan untuk mengelola masyarakat dan meminimalkan masalah. Kesadaran hukum yang terbentuk sejak dini diharapkan dapat mendukung fungsi hukum dalam masyarakat.

PEMBAHASAN 

Menurut EM Meyers dalam karyanya "De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht," hukum dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan perilaku manusia dalam kehidupan bersosialisasi. Aturan-aturan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan etika dan juga bertujuan sebagai panduan bagi penguasa negara. Hukum hadir di semua tempat yang kita kunjungi dan berbeda antar negara. Di dalam suatu negara, berbagai daerah dapat memiliki hukum adat yang berasal dari budaya suku bangsa. Plato menyatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan yang teratur dan terstruktur dengan baik yang mengikat hakim dan masyarakat [7]. Secara umum, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Setiap orang yang mengikuti aturan normatif atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan norma aturan hukum dianggap sebagai pelaku atau penegak hukum [8]. Meskipun hukum dijadikan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat, tidak dapat dijamin bahwa tujuan tersebut akan tercapai sepenuhnya. Soerjono Soekanto menyebutkan beberapa faktor yang memengaruhi kemampuan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, antara lain [6]:

Hukum harus berupa aturan umum yang tetap, bukan aturan ad-hoc.

Hukum harus jelas dan diketahui oleh warga masyarakat yang diatur olehnya.

Sebaiknya hindari penerapan peraturan retroaktif.

Hukum harus dimengerti oleh publik

Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan.

Pembentukan hukum harus mempertimbangkan kemampuan warga masyarakat untuk mematuhi.

Hindari perubahan hukum yang berlebihan agar warga masyarakat tidak kehilangan pegangan.

Adanya korelasi antara hukum dan pelaksanaannya.

Tujuan utama hukum adalah mencapai kedamaian dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menuntut perumusan aturan hukum yang berlaku umum, memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan dengan tegas. Oleh karena itu, hukum harus diketahui secara pasti oleh warga masyarakat karena terdiri dari aturan-aturan yang ditetapkan untuk peristiwa masa kini dan masa mendatang, serta berlaku secara umum [9].

Kesadaran hukum masyarakat merupakan bagian integral dari budaya hukum, yang terbentuk sesuai dengan indikator pengembangan yang akan dikejar. Kesadaran hukum lingkungan terdiri dari tiga aspek, yaitu infrastruktur, informasi, dan alat yang digunakan untuk menghasilkan serta menyebarkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya ini bertujuan membantu masyarakat dalam mengembangkan pemahaman yang benar terkait kesadaran hukum lingkungan, mengingat adanya kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat. Langkah-langkah dilakukan untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai jenis kesadaran hukum lingkungan [10]. Dalam konteks masyarakat modern, penting untuk memahami pengaruh jangkauan hukum dengan mendekonstruksi konsep keliru yang populer di tengah masyarakat, yaitu pandangan bahwa "hukum hanya mengatur masalah kejahatan." Hukum sebenarnya mencakup banyak aspek penting seperti filsafat hukum, norma hukum, dan ilmu hukum itu sendiri. Kesalahan konsep ini sering kali timbul karena persepsi yang dipelihara oleh pemberitaan media massa [11] [12].

Kultur hukum, sebagai sub-sistem hukum, sering terabaikan dibandingkan dengan substansi atau struktur hukum. Kultur hukum melibatkan kesadaran hukum (yaitu kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia mengenai hukum atau harapan terhadap hukum) dan kebiasaan hukum. Tingkat kesadaran hukum yang rendah dapat menjadi akar penyebab hukum tidak berfungsi optimal dalam memberikan perlindungan terhadap individu dari perbuatan yang merugikan [13]. Dalam paradigma hukum Utilitarianisme, keadilan dipersepsikan secara luas dengan mengukur dampaknya terhadap kesejahteraan manusia. Pertimbangan mengenai manfaat dan kerugian diukur dari perspektif ekonomi. Kesadaran, dalam arti sempit, melibatkan pemahaman hasil dari proses pemberitahuan dan pengajaran, yang pada gilirannya membangkitkan rasa patuh dan kesetiaan terhadap norma hukum. Cara meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat melibatkan upaya penyuluhan, program pendidikan, seminar, kampanye, dan promosi, serta melibatkan keteladanan dari dosen, orang tua, dan tokoh masyarakat [5].

Kesadaran masyarakat terhadap hukum memiliki banyak jenis yang beragam, dikarenakan ada banyak hukum yang mengatur struktur masyarakat. Beberapa masalah yang sering dihadapi masyarakat, seperti rendahnya pemahaman, administrasi yang kompleks, dan kekurangan sumber pendanaan, telah diidentifikasi oleh Chamzawi. Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah perlu terlibat dalam mengurus wakaf. Meskipun banyak masyarakat masih melihat wakaf sebagai hal yang bisa disampaikan secara lisan, ada beberapa yang melibatkan proses sertifikasi. Proses ini seringkali panjang, terutama ketika berkaitan dengan harta warisan, yang bahkan dapat memakan waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikannya. Hukum waris juga merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di dalam keluarga dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Banyaknya sistem hukum waris menjadi indikator bahwa masyarakat membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai hukum kewarisan dan perlindungan terhadap hak waris sebagai ahli waris. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan dan mengelola harta warisan milik pewaris, termasuk hak-hak dan kewajiban yang akan diwariskan dan dijalankan oleh perwakilan ahli waris berdasarkan kesepakatan, serta dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima [14] [15].

Kesadaran hukum sebenarnya adalah indikator yang cukup konkret terhadap tingkat kesadaran hukum seseorang. Secara singkat, ada dua indikator utama yang dapat diidentifikasi. Pertama adalah pengetahuan hukum, di mana seseorang mengetahui bahwa beberapa perilaku telah diatur oleh hukum, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini mencakup perilaku yang dilarang dan diizinkan oleh hukum. Indikator kedua adalah pemahaman hukum, yang melibatkan pemahaman terhadap aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan oleh masyarakat, seperti ketertiban [16]. Ketidakadanya kesadaran hukum dalam masyarakat Indonesia dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi. Kesadaran hukum ini erat kaitannya dengan budaya hukum yang mencakup nilai-nilai, pandangan, dan sikap yang mempengaruhi fungsi hukum. Faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran ini termasuk peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan yang memadai, persepsi bahwa hukum belum memberikan jaminan yang cukup, dan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya mampu menerapkan peraturan yang telah ditetapkan, bahkan terkadang melanggarnya [17]. Hukum sendiri bukan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Definisi hukum seringkali bervariasi antara para ahli hukum, dan tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Meskipun tidak dapat didefinisikan dengan tepat, hukum tetap harus dihormati oleh masyarakat sebagai penjaga tata tertib dalam suatu masyarakat [15].

Cara untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, dari segi pendidikan, kampanye, dan tindakan. Tindakan ini mencakup pemberian hukuman kepada pelanggar hukum dan penghargaan bagi mereka yang taat pada hukum, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum sebagai sarana untuk menyampaikan pemahaman. Kedua, dalam hal pendidikan, pendidikan berperan sebagai alat untuk menyampaikan pemahaman kesadaran hukum dan memberikan pengetahuan tentang hukum, termasuk aspek-aspek seperti syarat-syarat hukum dan lainnya. Ketiga, melalui kampanye atau sosialisasi, kesadaran hukum dapat ditingkatkan dengan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai kesadaran diri terkait hukum [18].

KESIMPULAN 

Sebagai anggota masyarakat dan warga Negara, kita memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, kelompok masyarakat, seperti organisasi, dan sebagainya. Indonesia, sebagai negara yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat dengan perbedaan agama, suku, ras, kebudayaan, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya, menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat yang beragam. Dalam kehidupan yang beraneka ragam seperti ini, menjadi sebuah tantangan untuk menyatukan bangsa Indonesia sebagai kekuatan yang mampu menghargai perbedaan dan keragaman masyarakatnya. Fungsi hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bersama ini, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan pembinaan terhadap seluruh unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum melibatkan tidak hanya materi dan struktur hukum, tetapi juga mencakup pembinaan terhadap budaya hukum. Budaya hukum diartikan sebagai keteraturan dan ketaatan terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga supremasi hukum. Pendidikan Kewarganegaraan memainkan peran penting dalam menyosialisasikan hukum, dan cara ini dapat dilakukan melalui pembelajaran di sekolah atau perguruan tinggi. Melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, peserta didik dapat memperoleh pengetahuan tentang kewarganegaraan, termasuk pemahaman tentang hukum. Hal ini disebabkan oleh sifat Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bagian dari masyarakat, mahasiswa perlu menyadari adanya hukum-hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA 

[1]

I. Inayah, "Kesadaran Hukum Umkm Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual," Law and Justice, vol. 4, no. 2, 2019.

[2]

D. Rismana, "Penyuluhan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Alasan Perceraian dalam Hukum Perkawinan Islam bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Grobogan," Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, vol. 19, no. 2, 2019.

[3]

S. Suryaningsi and V. P. Sari, "The Implementation of Pancasila Values in the Counseling Phase for Narripants in Narcotics Institutions Class III Samarinda," Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, vol. 7, no. 1, pp. 19-28, 2021.

[4]

S. Syuhanda, "Dimensi Kognitif dan Dimensi Afektif Kesadaran Hukum," LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, vol. 9, no. 1, 2020.

[5]

S. Indrawati and B. Setiawan , "Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek," vol. 4, no. 2, 2020.

[6]

A. F. Gultom, "Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan," Intizar, vol. 22, no. 1, pp. 23-34, 2016.

[7]

M. Rusdi, "Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat," Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, vol. 1, no. 1, 2019.

[8]

D. Doly, "Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pengendara Kendaraan Bermotor pada Saat Mudik Mebaran," 2019.

[9]

B. Saputra, A. Akmal and S. Suryanef , "Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang," Jurnal Pembangunan Nagar, vol. 4, no. 1.

[10]

M. Kiptiah , "Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan Pada Masyarakat Pinggiran Sungai di Kabupaten Barito Kuala," Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 1, 2021.

[11]

A. F. Gultom, "Kerapuhan Imajinasi Dalam Politik Kewargaan The Fragility of Imagination In The Politic of Citizenship dalam Seminar Nasional Kebudayaan," vol. 2, 2018.

[12]

F. A. Muttaqin and W. Saputra, "Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat," Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, vol. 2, no. 2, 2019.

[13]

K. F. Dantes and I. Hadi, " Peningkatan Kesadaran Hukum Tata Dan Tertib Berlalu Lintas Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu .... Proceeding Senadimas Undiksha," 2020.

[14]

A. F. Gultom, "Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?," Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, vol. 6, no. 1, pp. 17-30, 2023.

[15]

D. G. Chirtina Tani and N. Mediatati, "Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial," Journal of Education Technology, vol. 4, no. 1, 2020.

[16]

R. P. P. K. Karo and A. F. Yana, "Upaya Membangun Kesadaran Hukum Penggunaan Teknologi Bagi Generasi Milineal Berdasarkan Prinsip Keadilan Bermartabat," 2019.

[17]

Lesmana, "Teori Kesadaran," Jurnal Pendiddikan Kewarganegaraan, vol. 1, no. 1, 2020.

[18]

L. E. Setiani and Y. Tardimanto, "Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan E-KTP di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan," Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun