Hukum harus berupa aturan umum yang tetap, bukan aturan ad-hoc.
Hukum harus jelas dan diketahui oleh warga masyarakat yang diatur olehnya.
Sebaiknya hindari penerapan peraturan retroaktif.
Hukum harus dimengerti oleh publik
Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan.
Pembentukan hukum harus mempertimbangkan kemampuan warga masyarakat untuk mematuhi.
Hindari perubahan hukum yang berlebihan agar warga masyarakat tidak kehilangan pegangan.
Adanya korelasi antara hukum dan pelaksanaannya.
Tujuan utama hukum adalah mencapai kedamaian dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menuntut perumusan aturan hukum yang berlaku umum, memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan dengan tegas. Oleh karena itu, hukum harus diketahui secara pasti oleh warga masyarakat karena terdiri dari aturan-aturan yang ditetapkan untuk peristiwa masa kini dan masa mendatang, serta berlaku secara umum [9].
Kesadaran hukum masyarakat merupakan bagian integral dari budaya hukum, yang terbentuk sesuai dengan indikator pengembangan yang akan dikejar. Kesadaran hukum lingkungan terdiri dari tiga aspek, yaitu infrastruktur, informasi, dan alat yang digunakan untuk menghasilkan serta menyebarkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya ini bertujuan membantu masyarakat dalam mengembangkan pemahaman yang benar terkait kesadaran hukum lingkungan, mengingat adanya kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat. Langkah-langkah dilakukan untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai jenis kesadaran hukum lingkungan [10]. Dalam konteks masyarakat modern, penting untuk memahami pengaruh jangkauan hukum dengan mendekonstruksi konsep keliru yang populer di tengah masyarakat, yaitu pandangan bahwa "hukum hanya mengatur masalah kejahatan." Hukum sebenarnya mencakup banyak aspek penting seperti filsafat hukum, norma hukum, dan ilmu hukum itu sendiri. Kesalahan konsep ini sering kali timbul karena persepsi yang dipelihara oleh pemberitaan media massa [11]Â [12].
Kultur hukum, sebagai sub-sistem hukum, sering terabaikan dibandingkan dengan substansi atau struktur hukum. Kultur hukum melibatkan kesadaran hukum (yaitu kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia mengenai hukum atau harapan terhadap hukum) dan kebiasaan hukum. Tingkat kesadaran hukum yang rendah dapat menjadi akar penyebab hukum tidak berfungsi optimal dalam memberikan perlindungan terhadap individu dari perbuatan yang merugikan [13]. Dalam paradigma hukum Utilitarianisme, keadilan dipersepsikan secara luas dengan mengukur dampaknya terhadap kesejahteraan manusia. Pertimbangan mengenai manfaat dan kerugian diukur dari perspektif ekonomi. Kesadaran, dalam arti sempit, melibatkan pemahaman hasil dari proses pemberitahuan dan pengajaran, yang pada gilirannya membangkitkan rasa patuh dan kesetiaan terhadap norma hukum. Cara meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat melibatkan upaya penyuluhan, program pendidikan, seminar, kampanye, dan promosi, serta melibatkan keteladanan dari dosen, orang tua, dan tokoh masyarakat [5].