Mohon tunggu...
muhammad yusuf afriza
muhammad yusuf afriza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa.

hobi otomotif, kepribadian humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini di Kalangan Masyarakat

9 Januari 2024   12:49 Diperbarui: 9 Januari 2024   13:02 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Kunci : Hidup Bermasyarakat, Kesadaram Hukum, Ketaatan Hukum.

PENDAHULUAN

Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3), diakui sebagai Negara hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Negera Indonesia adalah Negara hukum." Konsep Negara hukum ini mengindikasikan bahwa dalam kehidupan berkelompok, berbangsa, dan bernegara, masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Termasuk di dalamnya adalah regulasi mengenai kewajiban masyarakat atau warga negara untuk memiliki identitas kependudukan. Belakangan ini, pemberitaan di media cetak, media elektronik, dan berbagai kalangan semakin banyak membahas peristiwa hukum dan masalah kesadaran hukum di masyarakat. Isu-isu seperti main hakim sendiri, anarkisme, premanisme, tauran, bentrokan, bahkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perbincangan umum. Tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah atau masyarakat, tetapi juga menyebar ke berbagai instansi, termasuk di lembaga pendidikan, bahkan yang mengejutkan adalah di lembaga peradilan.

Hampir setiap hari kita diberitakan tentang praktik peradilan yang tidak memuaskan. Berita-berita mengenai mafia peradilan, suap menyuap di setiap tahap proses peradilan menjadi hal yang umum. Fenomena ini semakin diperparah dengan penggunaan media sosial tidak hanya oleh orang dewasa, tetapi juga oleh remaja yang masih menjadi peserta didik. Sayangnya, sebagian peserta didik, terutama di kelas menengah pertama, dianggap belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai etika dan aturan hukum dalam menggunakan media sosial. Hal ini dapat berdampak pada pola perilaku peserta didik di sekolah, baik sebagai pelaku maupun pelanggar aturan hukum dalam pemanfaatan media sosial. Oleh karena itu, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini agar norma-norma dan aturan hukum tidak dilanggar [1]. Pengetahuan merupakan indikator pertama dalam kesadaran hukum, yang dalam konteks ini didefinisikan oleh Seokanto sebagai pemahaman konseptual masyarakat bahwa suatu tindakan telah diatur oleh norma-norma hukum [2]. Melaksanakan prosedur pemeriksaan dengan benar dan aspek-aspek lainnya menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Apabila penerapan hukum bersifat diskriminatif dan tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk memperjuangkan hak dan keadilan, tidak mengherankan jika masyarakat kemudian mencari keadilan melalui cara-cara yang lebih primitif, seperti hukum rimba atau tindakan kekerasan fisik. Oleh karena itu, integritas hukum harus dipertahankan agar masyarakat dapat menghormati dan mentaati hukum sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap hukum itu sendiri. Dengan demikian, penting untuk mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum sebagai aspek esensial dalam negara hukum, di mana peran hukum adalah merubah masyarakat menjadi lebih baik, lebih teratur, dan lebih dapat diandalkan dalam memperjuangkan hak dan keadilan serta menciptakan rasa aman.

Pancasila dianggap sebagai tolok ukur moral di mana kerangka kewarganegaraan haruslah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Secara mendasar, Pancasila merupakan fondasi yang kuat untuk mendefinisikan konsep kewarganegaraan inklusif, karena menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keberagaman dan toleransi. Komitmen ini menjadi pengikat dan penjaga keutuhan bangsa, mengatasi perbedaan ras, bahasa, suku, dan agama. Oleh karena itu, sebagai warga negara, tanggung jawab individu untuk mempertahankan komitmen tersebut menjadi penting. Upaya ini diarahkan untuk mengatasi kekhawatiran akan penurunan nasionalisme sipil, sekaligus meningkatkan semangat nasionalisme dan kemandirian [3].

Hukum merupakan norma yang berfungsi untuk menjaga kepentingan manusia, mengingat jumlah manusia yang sangat banyak sehingga kepentingannya bervariasi dan kompleks. Sifat dinamis hukum menjadikannya mungkin terjadi konflik antarkepentingan manusia. Apabila semua kepentingan dapat dipenuhi, maka potensi sengketa atau pertentangan dapat diminimalkan. Oleh karena itu, kesadaran hukum mencakup unsur toleransi, di mana individu diharapkan untuk tidak memperlakukan orang lain dengan cara yang tidak diinginkan jika mereka sendiri tidak ingin diperlakukan demikian oleh orang lain.

Kesadaran hukum adalah kesadaran individu tanpa adanya dorongan, tekanan, atau perintah dari luar untuk patuh kepada peraturan hukum yang berlaku. Dengan berkembangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, penerapan hukum tidak lagi memerlukan penggunaan sanksi secara berlebihan. Sanksi hanya diterapkan kepada warga yang terbukti secara konkret melanggar norma hukum. Hukum sendiri berfungsi sebagai himbauan dan pembatasan dalam kehidupan masyarakat. Hukum memberikan pedoman mengenai perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, serta memberikan informasi tentang konsekuensi hukum bagi pelanggarannya. Dalam konteks ini, tindakan yang melanggar hukum akan dikenai hukuman sebagai akibatnya. Eewick dan Silbey mengartikan kesadaran hukum sebagai cara di mana individu memahami hukum, institusi hukum, dan bagaimana pemahaman tersebut memberikan makna dalam pengalaman dan tindakan masyarakat. Dengan kata lain, kesadaran hukum melibatkan pemahaman yang memberi arti bagi individu dalam menjalani dan berinteraksi dalam masyarakat [4].

Kesadaran hukum bisa didefinisikan sebagai pemahaman individu atau kelompok masyarakat terhadap norma-norma atau hukum yang berlaku. Kehadiran kesadaran hukum sangat krusial dalam suatu komunitas karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketenangan, dan keadilan dalam interaksi antar sesama. Tanpa tingkat kesadaran hukum yang memadai, mencapai tujuan-tujuan tersebut menjadi amat sulit. Salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah pengetahuan mengenai hukum. Diseminasi peraturan hukum secara luas dan sah memiliki peran penting dalam memastikan peraturan tersebut cepat tersebar dan diketahui oleh masyarakat. Terdapat kemungkinan bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran belum tentu menyadari pelanggaran hukum tersebut, mungkin karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai kesadaran hukum serta peraturan yang berlaku. Faktor berikutnya yang memengaruhi kesadaran hukum adalah ketaatan masyarakat terhadap hukum. Pada dasarnya, kepentingan seluruh masyarakat tergantung pada ketentuan yang ada dalam hukum. Namun, ada pandangan yang menyatakan bahwa kepatuhan hukum sering kali muncul karena adanya ketakutan terhadap hukuman atau sanksi yang mungkin diterima jika melanggar hukum. Tingkat kesadaran hukum mencerminkan pemahaman dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia [5].

Kesadaran hukum merupakan konsep abstrak yang mengakar dalam diri manusia, mengenai keselarasan antara ketertiban dan ketentraman yang diinginkan atau seharusnya terjadi [6]. Hal ini sering dikaitkan dengan penataan, pembentukan, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum mencakup pemahaman atau nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum. Lebih tepatnya, yang ditekankan adalah nilai-nilai yang terkait dengan fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap peristiwa konkret dalam masyarakat. Tingkat kesadaran hukum yang rendah di suatu wilayah dapat mengakibatkan masyarakat kurang memahami hukum.Membangun kesadaran hukum tidak seharusnya menunggu terjadinya pelanggaran yang kemudian diatasi oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dianggap sangat krusial dan dapat dimulai dari lingkungan keluarga sebagai unit masyarakat terkecil. Kesadaran hukum yang terbentuk sejak dini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum dan mewujudkan kehidupan yang ideal. Lembaga pendidikan formal, informal, dan non formal perlu bekerja bersama-sama dalam mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak hanya terbatas pada pendidikan formal di sekolah, tetapi juga dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini sebaiknya diperkenalkan kepada anak-anak untuk menanamkan dalam diri mereka pemahaman akan kebutuhan akan aturan hukum. Hukum, sebagai peraturan yang berlaku dalam masyarakat, memiliki tujuan untuk menyelesaikan konflik yang timbul. Meskipun masalah atau konflik tidak dapat dihindari di dunia ini, aturan tetap dibutuhkan untuk mengelola masyarakat dan meminimalkan masalah. Kesadaran hukum yang terbentuk sejak dini diharapkan dapat mendukung fungsi hukum dalam masyarakat.

PEMBAHASAN 

Menurut EM Meyers dalam karyanya "De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht," hukum dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan perilaku manusia dalam kehidupan bersosialisasi. Aturan-aturan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan etika dan juga bertujuan sebagai panduan bagi penguasa negara. Hukum hadir di semua tempat yang kita kunjungi dan berbeda antar negara. Di dalam suatu negara, berbagai daerah dapat memiliki hukum adat yang berasal dari budaya suku bangsa. Plato menyatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan yang teratur dan terstruktur dengan baik yang mengikat hakim dan masyarakat [7]. Secara umum, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Setiap orang yang mengikuti aturan normatif atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan norma aturan hukum dianggap sebagai pelaku atau penegak hukum [8]. Meskipun hukum dijadikan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat, tidak dapat dijamin bahwa tujuan tersebut akan tercapai sepenuhnya. Soerjono Soekanto menyebutkan beberapa faktor yang memengaruhi kemampuan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, antara lain [6]:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun