Mohon tunggu...
muhammad yusuf afriza
muhammad yusuf afriza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa.

hobi otomotif, kepribadian humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini di Kalangan Masyarakat

9 Januari 2024   12:49 Diperbarui: 9 Januari 2024   13:02 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. F. Gultom, "Mengapa Filsafat Perlu Ada di Jantung Pemikiran Civitas Academicus?," Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, dan Masyarakat, vol. 6, no. 1, pp. 17-30, 2023.

[15]

D. G. Chirtina Tani and N. Mediatati, "Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial," Journal of Education Technology, vol. 4, no. 1, 2020.

[16]

R. P. P. K. Karo and A. F. Yana, "Upaya Membangun Kesadaran Hukum Penggunaan Teknologi Bagi Generasi Milineal Berdasarkan Prinsip Keadilan Bermartabat," 2019.

[17]

Lesmana, "Teori Kesadaran," Jurnal Pendiddikan Kewarganegaraan, vol. 1, no. 1, 2020.

[18]

L. E. Setiani and Y. Tardimanto, "Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan E-KTP di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan," Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun