Mohon tunggu...
Muhammad Maulida Masyfu
Muhammad Maulida Masyfu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif | Semester 4 | Program Studi Akuntansi Syari'ah | UIN Sunan Kalijaga

Suka membaca buku Saya orangnya gak nyusahin anda Belum menemukan konten apa yang ingin saya buat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat dan Perdebatan pada Instrumen Derivatif dalam Instrumen Keuangan Syariah

22 Maret 2024   12:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   10:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Dunia Keuangan/Keuangan Internasional

Keuangan internasional, terkadang dikenal sebagai makroekonomi internasional, adalah studi tentang interaksi moneter antara dua negara atau lebih, dengan fokus pada bidang-bidang seperti investasi asing langsung dan nilai tukar mata uang (Investopedia). Dalam dunia keuangan tentu banyak berbagai aspek yang mendasarinya mulai dari keuangan konvensional dan keuangan syariah. Dari sini sudah jelas bahwa keduanya memiliki sistem yang berbeda satu sama lain tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya masing-masing. Tentu kita tahu mana yang sesuai dengan apa yang kita inginkan yaitu keuangan konvesional atau keuangan syariah. Kedua keuangan ini memiliki perbedaan atas terwujudnya masing-masing. Berikut gambaran dari keuangan konvensional dan keuangan syariah.

Keuangan Konvensional (ocbc.id)

1. Tujuan Pendirian : memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum

2. Prinsip Pelaksanaan : dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku

3. Sistem Operasional : memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional

4. Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan : Debitur dan Kreditur, nasabah sebagai kreditur dan perbankan sebagai debitur

5. Kesepakatan Formal : melakukan perjanjian secara hukum nasional

6. Pengawasan Kegiatan : dewan komisaris dalam aktivitasnya 

7. Proses Pengelolaan Dana : dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan UU

8. Sistem Bunga : menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun