Dalam dunia kerja sangat dilarang membuat kecurangan atau mengkhianati dalam perjanjian atau yang disebut dengan melanggar kontrak kerja. Apabila terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja, maka perbuatan ini juga termasuk perbuatan yang dholim. Seorang muslim memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
Artinya: "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).
Ketepatan waktu dalam memberikan gaji sangat dianjurkan, sebab dengan disiplinnya memberikan gaji kepada seorang pekerja akan memberikan :
- Kebahagiaan bagi seorang pekerja atau karyawan
- Kepuasaan seorang pemilik modal karena pekerjaan yang diberikan telah selesai dikerjakan
- Terciptanya hubungan yang harmonis antara pemilik modal dan seorang pekerja
- Tidak terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja
Manfaat dari kedisiplinan memberikan gaji kepada karyawan merupakan suatu pekerjaan yang bernilai pahala di mata Allah. Karena melalui kemanfaatan yang didapatkan oleh seorang pemilik modal dan seorang pekerja dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H