Mohon tunggu...
Heri Muhammad
Heri Muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hadis mengenai Membayar Upah Pegawai

26 Februari 2018   17:09 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:32 5145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.

Mudah-mudahan Allah Ta'ala menghindarkan kita dari sifat zalim

Sumber daya manusia adalah sebuah potensi yang ada di dalam diri manusia. SDM juga menjadi tolak ukur kemajuan sebuah negara. Karena salah faktor pendukung sebuah negara dapat dikatakan menjadi negara maju adalah tingkat sumber daya manusianya yang unggul dan kompeten. Begitupun dengan seorang pemilik modal, direktur atau pun majikan, akan menggaji pekerjanya sesuai dengan potensi yang berada dalam dirinya.

Gaji adalah sebuah bentuk penghargaan atas jasa atau pekerjaan yang telah diberikan kepada seorang pemilik modal, direktur atau pun majikan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya hubungan timbal balik antara seorang majikan dan seorang pekerja.

Dalam dunia kerja, bukanlah menjadi hal yang tabu dalam perekrutan seorang pekerja atau yang biasa disebut calon karyawan, terdapat tahap interviewatau wawancara sebagai pengenalan sekaligus didalamnya terdapat perjanjian atau yang biasa disebut kontrak kerja. dalam kontrak kerja biasanya terdapat perjanjian mengenai gaji yang akan diberikan selama seorang karyawan ataupun pekerja di tempat kerja.

Rasulullah SAW bersabda :

Artinya: "Dari abdullah bin umar ia berkata rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.(HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan hadits diatas di jelaskan bahwa seorang majikan hendaklah menggaji seorang karyawan dengan tepat waktu dan sangat menganjurkan memberikan gaji sebelum keringatnya mengering. Apabila seorang majikan tidak dapat membayar gaji yang telah disepakati, maka seorang majikan wajib memberitahu kepada karyawannya bahwa dirinya memiliki problemdalam keuangan, sehingga dalam pemberian gaji mengalami jatuh tempo. Hal ini harus disertai dengan alasan yang dapat dipercaya dan dilarang menunda dengan sengaja untuk memberi gaji kepada karyawan. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan yang dholim. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

Artinya: "Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezdoliman" (HR.Al-Bukhari & Muslim).

Hal ini diperkuat dengan perkataan Al Munawi :

"Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering". (Faidul Qodir, 1:718).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun