Mohon tunggu...
Heri Muhammad
Heri Muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hadis mengenai Membayar Upah Pegawai

26 Februari 2018   17:09 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:32 5145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia kerja sangat dilarang membuat kecurangan atau mengkhianati dalam perjanjian atau yang disebut dengan melanggar kontrak kerja. Apabila terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja, maka perbuatan ini juga termasuk perbuatan yang dholim. Seorang muslim memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

Artinya: "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Ketepatan waktu dalam memberikan gaji sangat dianjurkan, sebab dengan disiplinnya memberikan gaji kepada seorang pekerja akan memberikan :

  • Kebahagiaan bagi seorang pekerja atau karyawan
  • Kepuasaan seorang pemilik modal karena pekerjaan yang diberikan telah selesai dikerjakan
  • Terciptanya hubungan yang harmonis antara pemilik modal dan seorang pekerja
  • Tidak terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja

Manfaat dari kedisiplinan memberikan gaji kepada karyawan merupakan suatu pekerjaan yang bernilai pahala di mata Allah. Karena melalui kemanfaatan yang didapatkan oleh seorang pemilik modal dan seorang pekerja dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun