Mohon tunggu...
Heri Muhammad
Heri Muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hadis mengenai Membayar Upah Pegawai

26 Februari 2018   17:09 Diperbarui: 26 Februari 2018   17:32 5145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ARTINYA: "Dari abdullah bin umar ia berkata, rasulullah bersabda berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.

BAYAR UPAH SEBELUM KERING KERINGAT

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.

Allah Ta'ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari 'Abdullah bin 'Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering." (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman" (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman" (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, "Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan)."

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, "Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390)

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?

Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman" (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Penulis kitab "Faidhul Qodir" berkata: "diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering." (Faidhul Qodir: 1/718).

Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.

Mudah-mudahan Allah Ta'ala menghindarkan kita dari sifat zalim

Sumber daya manusia adalah sebuah potensi yang ada di dalam diri manusia. SDM juga menjadi tolak ukur kemajuan sebuah negara. Karena salah faktor pendukung sebuah negara dapat dikatakan menjadi negara maju adalah tingkat sumber daya manusianya yang unggul dan kompeten. Begitupun dengan seorang pemilik modal, direktur atau pun majikan, akan menggaji pekerjanya sesuai dengan potensi yang berada dalam dirinya.

Gaji adalah sebuah bentuk penghargaan atas jasa atau pekerjaan yang telah diberikan kepada seorang pemilik modal, direktur atau pun majikan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya hubungan timbal balik antara seorang majikan dan seorang pekerja.

Dalam dunia kerja, bukanlah menjadi hal yang tabu dalam perekrutan seorang pekerja atau yang biasa disebut calon karyawan, terdapat tahap interviewatau wawancara sebagai pengenalan sekaligus didalamnya terdapat perjanjian atau yang biasa disebut kontrak kerja. dalam kontrak kerja biasanya terdapat perjanjian mengenai gaji yang akan diberikan selama seorang karyawan ataupun pekerja di tempat kerja.

Rasulullah SAW bersabda :

Artinya: "Dari abdullah bin umar ia berkata rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.(HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan hadits diatas di jelaskan bahwa seorang majikan hendaklah menggaji seorang karyawan dengan tepat waktu dan sangat menganjurkan memberikan gaji sebelum keringatnya mengering. Apabila seorang majikan tidak dapat membayar gaji yang telah disepakati, maka seorang majikan wajib memberitahu kepada karyawannya bahwa dirinya memiliki problemdalam keuangan, sehingga dalam pemberian gaji mengalami jatuh tempo. Hal ini harus disertai dengan alasan yang dapat dipercaya dan dilarang menunda dengan sengaja untuk memberi gaji kepada karyawan. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan yang dholim. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

Artinya: "Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezdoliman" (HR.Al-Bukhari & Muslim).

Hal ini diperkuat dengan perkataan Al Munawi :

"Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering". (Faidul Qodir, 1:718).

Dalam dunia kerja sangat dilarang membuat kecurangan atau mengkhianati dalam perjanjian atau yang disebut dengan melanggar kontrak kerja. Apabila terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja, maka perbuatan ini juga termasuk perbuatan yang dholim. Seorang muslim memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

Artinya: "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Ketepatan waktu dalam memberikan gaji sangat dianjurkan, sebab dengan disiplinnya memberikan gaji kepada seorang pekerja akan memberikan :

  • Kebahagiaan bagi seorang pekerja atau karyawan
  • Kepuasaan seorang pemilik modal karena pekerjaan yang diberikan telah selesai dikerjakan
  • Terciptanya hubungan yang harmonis antara pemilik modal dan seorang pekerja
  • Tidak terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja

Manfaat dari kedisiplinan memberikan gaji kepada karyawan merupakan suatu pekerjaan yang bernilai pahala di mata Allah. Karena melalui kemanfaatan yang didapatkan oleh seorang pemilik modal dan seorang pekerja dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun