"Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman" (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, "Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan)."
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, "Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390)
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
"Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman" (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab "Faidhul Qodir" berkata: "diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering." (Faidhul Qodir: 1/718).