Mohon tunggu...
Muhammad Hafizhurrachman
Muhammad Hafizhurrachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN

Gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   21:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UAS RIVIEW SKRIPSI

Nama              : Muhammad Hafizhurrachman

Nim                 : 212111360

Kelas               : 6 C

Mata Kuliah    : Asuransi Syariah

Judul Skripsi   : PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AMANAHJIWA GIRI ARTHA DALAM PANDANGAN FATWA-FATWA DSN-MUI TENTANG ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus di Taman Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu)

           

Pendahuluan

Dalam kehidupan di dunia yang penuh dengan ketidakpastian dan resiko, mulai dari resiko sakit, kecelakaan, bahkan berujung pada kematian tidak bisa dihindari, oleh sebab itu untuk mengatasi permasalahan hidup tersebut manusia dituntut untuk merencanakan masa depan secara komprehensif. Salah satu cara untuk dapat menikmati masa depan yang lebih baik dan berkecukupan dari sisi materi diperlukan pertanggungan yang mampu meminimalkan resiko tersebut. 

Atau pertanggungan itu biasa disebut dengan asuransi. Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya pencerahan. Institusi ini bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. 

Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau bahkan tidak mempunyai akar untuk mengembangkan ekonomi pada tataran yang komprehensif.

Sedangkan asuransi yang berdasarkan syariah lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented.  Hal ini disebabkan adanya aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam.

Islam memandang pertanggungan sebagai suatu fenomena sosial yang dibentuk atas dasar saling tolong-menolong dan rasa kemanusiaan. Saling menanggung dalam Islam sangatlah ditekankan, dan saling menanggung tersebut dalam Islam sering disebut dengan takāful. Moh. Ma‟sum Billah memaknai takāful dengan jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda, atau segala sesuatu yang berharga.

Secara umum asuransi Syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan niat untuk saling menolong, membantu terhadap sesama peserta sesuai dengan perintah agama. Oleh karena itu prinsip – prinsip dalam asuransi Syariah harus sesuai dengan Agama islam. Prinsip–prinsip tersebut antara lain, Tauhid (ketaqwaan), Al – Adl (sikap adil), Asz-Dzulm (kedzaliman), At-Taawun (tolong menolong), Amanah (terpercaya), Ridha, Khitmah (pelayanan), dan bebas dari Gharar, Maisir, dan Riba

Asuransi syariah diterapkan dalam rangka saling tolong menolong antar sesama yang diiringi dengan konsep-konsep bisnis secara adil. Inilah yang membedakan antara asuransi syariah yang menumbukan semangat saling tolong menolong secara ikhlas dalam masyarakat dengan asuransi konvensional yang menitikberatkan pada kepentingan bisnis berasuransi pada masyarakat.

Dalam beroperasionalnya asuransi syariah antara pihak yang bersangkutan terjadi tidak terlepas dari sebuah akad. Kejelasan akad dalam paktik muamalah penting dan menjadi prinsip karena akan menentukan sah tidaknya muamalat tersebut secara syar‟i. Apakah yang dipakai adalah akad jual-beli (tabaduli), akad as-Salam „meminjamkan barang‟, akad Syirkah „kerja sama‟, akad Muzara‟ah „pengelolaan tanah dan bagi hasil‟, akad ijarah „sewa‟, Mudharabah, Wakalah dan seterusnya. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan dan peserta harus jelas. Apakah akadnya jual beli (aqd tabaduli) atau akad tolong menolong (ad takāfuli) atau akad lainnya seperti yang disebutkan tersebut. Dalam asuransi syariah harus terdapat pemisahan antara dana tabarru‟ dengan dana perusahaan, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus.

Asuransi syariah dalam kegiatannya diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), yang mana DSN ini berfungsi untuk mengawasi semua operasional atau kegiatan perusahaan agar terbebas dari praktik – praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip syariah. Agar asuransi syariah sesuai syariat Islam maka DSN (Dewan Syariah Nasional) mengeluarkan fatwa-fatwa tentang asuransi syariah. Sehingga pelaksanaan asuransi syariah harus mengacu ke fatwa tersebut

Alasan Memilih Skripsi

Asuransi syariah sangat penting karena  berfungsi sebagai alternatif solusi perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam prinsipnya, yaitu mengutamakan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta mengalami suatu risiko, akan ada santunan yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risiko Bersama.

Mengetahui bagaimana cara kerja asuransi syariah merupakan topik penelitian yang bagus, karena sebagai pengetahuan untuk masyarakat yang belum mengetahui cara kerja asuransi syariah dan sebagai bekal untuk suatu hari nanti ketika ingin mendaftarkan diri untuk berasurasi. Sebagai acuan perusahaan asuransi lainnya untuk terus maju dan berkembang serta meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengedepankan prinsip prinsip syariah

Penelitian tentang kinerja asuransi syariah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hasil penelitian ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi dan manfaatnya, serta mendorong mereka untuk menggunakan produk asuransi untuk melindungi diri dan keluarga mereka, serta dapat memilah asuransi yang mengedepankan prinsip syariah dan tidak merugikan mereka.

Dengan demikian, asuransi syariah sangat penting karena ia memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Fatwa MUI menjadi dasar hukum yang memastikan asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pembahasan Riview Skripsi

Identitas Skripsi

Judul Skripsi               :           PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AMANAHJIWA GIRI ARTHA DALAM PANDANGAN FATWA-FATWA DSN-MUI TENTANG ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus di Taman Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu)

Instansi                        : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta

Nama Penyusun          : Andhika Hermastuti

Tahun                          : 2020

Rumusan Masalah

  • Bagaimana pelaksanaan asuransi kecelakaan di wisata alam Grojogan Sewu Tawangmangu?
  • Bagaiamana pandangan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah terhadap pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha di Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu?

Tujuan Penelitian

  • Untuk mengetahui pelaksanaan asuransi kecelakaan di wisata alam Grojogan Sewu Tawangmangu
  • Untuk mengetahui pandangan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah terhadap pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha di Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini di Taman Wisata Alam Grojogan Sewu. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara.

Pembahasan

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung. Definisi asuransi di

Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Repubik Indonesia

Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Asuransi Syari‟ah dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta‟min, penanggung disebut mu‟ammin, sedangkan tertanggung disebut mu‟amman lahu atau musta‟min. At-ta‟min diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut

Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah

1. Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syari‟ah, Asuransi syari‟ah yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari‟ah. Akad yang sesuai dengan Syari‟ah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Dalam Asuransi Syari‟ahMenimbang bahwa Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci. Salah satunya yaitu Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Dalam Asuransi Syari‟ah. Fatwa ini berisikan mengenai ketentuan akad, kedudukan para pihak, pengelolaan dana, surplus underwriting, defisit underwriting serta ketentuan dan prinsip dalam asuransi syari‟ah.

Dari hasil analisis skripsi, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah yaitu Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Pada Asuransi Syari‟ah dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah.

1. Akad yang digunakan dalam asuransi yaitu tabarru‟ (hibah), peserta memberikan hibah yang dibayarkan melalui pembelian tiket masuk TWA Grojogan Sewu Tawangmangu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nantinya dikumpulkan kedalam dana tabarru‟ dan akan digunakan untuk menolong peserta atau pengunjung yang mengalami musibah selama berada di kawan TWA Grojogan Sewu. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSNMUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah.

2. Kemudian dalam pembayaran premi berdasarkan jenis akad tabarru‟ (hibah) kemudian dana tersebut dikumpulkan menjadi satu ke dalam rekening dana tabarru‟ dan diinvestasikan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menolong peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSNMUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah dan Fatwa 87 87 DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Pada Asuransi Syari‟ah.

3. Sedangkan untuk klaim atau pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan telah sesuai dengan Fatwa DSNMUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah dan adanya perbedaan tidaklah menjadi ketimpangan karena dalam fatwa disebutkan bahwa : ““Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan dan Klaim atas akad tabarru‟, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad”. Dan pemberian klaim PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha didasarkan atas jenis kecelakaan atau musibah yang terjadi.

4. Surplus dan Defisit Underwriting Pengalokasian surplus underwriting PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa DSN No.53/DSNMUI/III/2006 tentang dana tabarru‟ pada asuransi syariah. Yang mana jika ada surplus maka dana tersebut dialokasikan ke peserta, pengelola dan dana tabbaru‟ dengan ketentuan berdasarkan kesepakatan antar peserta dan perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun