4. Surplus dan Defisit Underwriting Pengalokasian surplus underwriting PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa DSN No.53/DSNMUI/III/2006 tentang dana tabarru‟ pada asuransi syariah. Yang mana jika ada surplus maka dana tersebut dialokasikan ke peserta, pengelola dan dana tabbaru‟ dengan ketentuan berdasarkan kesepakatan antar peserta dan perusahaan asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!