4. Surplus dan Defisit Underwriting Pengalokasian surplus underwriting PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa DSN No.53/DSNMUI/III/2006 tentang dana tabarru‟ pada asuransi syariah. Yang mana jika ada surplus maka dana tersebut dialokasikan ke peserta, pengelola dan dana tabbaru‟ dengan ketentuan berdasarkan kesepakatan antar peserta dan perusahaan asuransi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!