Mohon tunggu...
Muhammad Hafizhurrachman
Muhammad Hafizhurrachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN

Gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   21:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung. Definisi asuransi di

Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Repubik Indonesia

Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Asuransi Syari‟ah dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta‟min, penanggung disebut mu‟ammin, sedangkan tertanggung disebut mu‟amman lahu atau musta‟min. At-ta‟min diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut

Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah

1. Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syari‟ah, Asuransi syari‟ah yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari‟ah. Akad yang sesuai dengan Syari‟ah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Dalam Asuransi Syari‟ahMenimbang bahwa Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci. Salah satunya yaitu Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Dalam Asuransi Syari‟ah. Fatwa ini berisikan mengenai ketentuan akad, kedudukan para pihak, pengelolaan dana, surplus underwriting, defisit underwriting serta ketentuan dan prinsip dalam asuransi syari‟ah.

Dari hasil analisis skripsi, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari‟ah yaitu Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Pada Asuransi Syari‟ah dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah.

1. Akad yang digunakan dalam asuransi yaitu tabarru‟ (hibah), peserta memberikan hibah yang dibayarkan melalui pembelian tiket masuk TWA Grojogan Sewu Tawangmangu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nantinya dikumpulkan kedalam dana tabarru‟ dan akan digunakan untuk menolong peserta atau pengunjung yang mengalami musibah selama berada di kawan TWA Grojogan Sewu. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSNMUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah.

2. Kemudian dalam pembayaran premi berdasarkan jenis akad tabarru‟ (hibah) kemudian dana tersebut dikumpulkan menjadi satu ke dalam rekening dana tabarru‟ dan diinvestasikan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menolong peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSNMUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah dan Fatwa 87 87 DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru‟ Pada Asuransi Syari‟ah.

3. Sedangkan untuk klaim atau pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan telah sesuai dengan Fatwa DSNMUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari‟ah dan adanya perbedaan tidaklah menjadi ketimpangan karena dalam fatwa disebutkan bahwa : ““Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan dan Klaim atas akad tabarru‟, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad”. Dan pemberian klaim PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha didasarkan atas jenis kecelakaan atau musibah yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun