Mohon tunggu...
Muhammad Hafizhurrachman
Muhammad Hafizhurrachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN

Gamers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   21:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   22:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan asuransi yang berdasarkan syariah lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented.  Hal ini disebabkan adanya aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam.

Islam memandang pertanggungan sebagai suatu fenomena sosial yang dibentuk atas dasar saling tolong-menolong dan rasa kemanusiaan. Saling menanggung dalam Islam sangatlah ditekankan, dan saling menanggung tersebut dalam Islam sering disebut dengan takāful. Moh. Ma‟sum Billah memaknai takāful dengan jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda, atau segala sesuatu yang berharga.

Secara umum asuransi Syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan niat untuk saling menolong, membantu terhadap sesama peserta sesuai dengan perintah agama. Oleh karena itu prinsip – prinsip dalam asuransi Syariah harus sesuai dengan Agama islam. Prinsip–prinsip tersebut antara lain, Tauhid (ketaqwaan), Al – Adl (sikap adil), Asz-Dzulm (kedzaliman), At-Taawun (tolong menolong), Amanah (terpercaya), Ridha, Khitmah (pelayanan), dan bebas dari Gharar, Maisir, dan Riba

Asuransi syariah diterapkan dalam rangka saling tolong menolong antar sesama yang diiringi dengan konsep-konsep bisnis secara adil. Inilah yang membedakan antara asuransi syariah yang menumbukan semangat saling tolong menolong secara ikhlas dalam masyarakat dengan asuransi konvensional yang menitikberatkan pada kepentingan bisnis berasuransi pada masyarakat.

Dalam beroperasionalnya asuransi syariah antara pihak yang bersangkutan terjadi tidak terlepas dari sebuah akad. Kejelasan akad dalam paktik muamalah penting dan menjadi prinsip karena akan menentukan sah tidaknya muamalat tersebut secara syar‟i. Apakah yang dipakai adalah akad jual-beli (tabaduli), akad as-Salam „meminjamkan barang‟, akad Syirkah „kerja sama‟, akad Muzara‟ah „pengelolaan tanah dan bagi hasil‟, akad ijarah „sewa‟, Mudharabah, Wakalah dan seterusnya. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan dan peserta harus jelas. Apakah akadnya jual beli (aqd tabaduli) atau akad tolong menolong (ad takāfuli) atau akad lainnya seperti yang disebutkan tersebut. Dalam asuransi syariah harus terdapat pemisahan antara dana tabarru‟ dengan dana perusahaan, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus.

Asuransi syariah dalam kegiatannya diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), yang mana DSN ini berfungsi untuk mengawasi semua operasional atau kegiatan perusahaan agar terbebas dari praktik – praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip syariah. Agar asuransi syariah sesuai syariat Islam maka DSN (Dewan Syariah Nasional) mengeluarkan fatwa-fatwa tentang asuransi syariah. Sehingga pelaksanaan asuransi syariah harus mengacu ke fatwa tersebut

Alasan Memilih Skripsi

Asuransi syariah sangat penting karena  berfungsi sebagai alternatif solusi perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam prinsipnya, yaitu mengutamakan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta mengalami suatu risiko, akan ada santunan yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risiko Bersama.

Mengetahui bagaimana cara kerja asuransi syariah merupakan topik penelitian yang bagus, karena sebagai pengetahuan untuk masyarakat yang belum mengetahui cara kerja asuransi syariah dan sebagai bekal untuk suatu hari nanti ketika ingin mendaftarkan diri untuk berasurasi. Sebagai acuan perusahaan asuransi lainnya untuk terus maju dan berkembang serta meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengedepankan prinsip prinsip syariah

Penelitian tentang kinerja asuransi syariah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hasil penelitian ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi dan manfaatnya, serta mendorong mereka untuk menggunakan produk asuransi untuk melindungi diri dan keluarga mereka, serta dapat memilah asuransi yang mengedepankan prinsip syariah dan tidak merugikan mereka.

Dengan demikian, asuransi syariah sangat penting karena ia memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Fatwa MUI menjadi dasar hukum yang memastikan asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun