Universitas KH Achmad Shiddiq Jember
Di tempat
Dengan Hormat,
Saya Muhammad Fahri Hidayat menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Klaim Asuransi Kesehatan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Smester,Matakuliah Logika dan Penalaran Hukum yang diampu oleh Bapak Basuki Kurniawan, S.H.,M.H. Sebagai berikut,
Latar Belakang
Bahwa Saudara X beserta keluarganya yakni Istri dan anaknya adalah peserta Asuransi Jiwa dari PT Asuransi Z.
- Dalam Polis PT Asuransi Z dan Saudara X yang telah disepakati manfaatnya antaralain : Kematian normal dibayarkan Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Limapuluh Juta Rupiah). ditambah atau termasuk dengan dana investasi.
- Jika Sudara X hidup sampai dengan akhir kontrak maka semua dana investasi yang terbentuk itu akan dibayarkan juga.
- Asuransi dengan masa pertanggungan selama 10 tahun tersebut dimulai sejak perjanjian asuransi ditutup, yaitu tanggal 10 September 2006 sampai dengan tanggal 10 September 2016 dengan premi pertanggungan sebesar Rp8.154.000,00 (delapan juta seratus lima puluh empat ribu) per tahun dibayar selama 5 tahun.
- Masa pertanggungan berjalan 13 bulan 9 hari, Handoyo meninggal dunia di rumah dengan tidak kondisi tidak sempat dibawa ke dokter.
- PT Asuransi Z menolak pengajuan klaim dengan hasil penelitian bahwa saudara X sbelum menjadi peserta asuransi sudah didiagnosa penyakit A.