PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
TENTANG KLAIM ASURANSI KESEHATAN
Â
Oleh :
MUHAMMAD FAHRI HIDAYAT
S20192088
 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Kepada Yth ;
Dosen Logika dan Penalaran Hukum Kelas HTN 4
Basuki Kurniawan, S.H.,M.H.
Fakultas Syariah
Universitas KH Achmad Shiddiq Jember
Di tempat
Dengan Hormat,
Saya Muhammad Fahri Hidayat menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Klaim Asuransi Kesehatan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Smester,Matakuliah Logika dan Penalaran Hukum yang diampu oleh Bapak Basuki Kurniawan, S.H.,M.H. Sebagai berikut,
Latar Belakang
Bahwa Saudara X beserta keluarganya yakni Istri dan anaknya adalah peserta Asuransi Jiwa dari PT Asuransi Z.
- Dalam Polis PT Asuransi Z dan Saudara X yang telah disepakati manfaatnya antaralain : Kematian normal dibayarkan Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Limapuluh Juta Rupiah). ditambah atau termasuk dengan dana investasi.
- Jika Sudara X hidup sampai dengan akhir kontrak maka semua dana investasi yang terbentuk itu akan dibayarkan juga.
- Asuransi dengan masa pertanggungan selama 10 tahun tersebut dimulai sejak perjanjian asuransi ditutup, yaitu tanggal 10 September 2006 sampai dengan tanggal 10 September 2016 dengan premi pertanggungan sebesar Rp8.154.000,00 (delapan juta seratus lima puluh empat ribu) per tahun dibayar selama 5 tahun.
- Masa pertanggungan berjalan 13 bulan 9 hari, Handoyo meninggal dunia di rumah dengan tidak kondisi tidak sempat dibawa ke dokter.
- PT Asuransi Z menolak pengajuan klaim dengan hasil penelitian bahwa saudara X sbelum menjadi peserta asuransi sudah didiagnosa penyakit A.
Â
ISU HUKUM
- Bagaimana proses penolakan klaim asuransi oleh PT Asuransi Z ?
- Apa Tindakan selanjutnya yang harus diabil oleh Saudara X selaku korban penolakan klaim asuransi ?
ARGUMENTASI HUKUM
- Memperhatikan uraian dan keluhan Saudara X sebagaimana tersebut dapat dijelaskan bahwa PT Asuransi Z Â yang menolak klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris Saudara X atas meninggalnya Saudara X sebagai salah satu tertanggung uang sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang berarti bahwa PT Asuransi Z tidak mengakui polis asuransi, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Asuransi Z.
- Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 255 KUHD, bahwa sebagai bukti adanya perjanjian asuransi adalah adanya polis, namun menurut Pasal 257 KUHD polis merupakan sebagai alat bukti, namun tanpa polis pun perjanjian asuransi telah terjadi ketika perjanjian asuransi ditutup
- Perjanjian asuransi sejak mana ditutup mempunyai kekuatan mengikat kedua belah pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 alinea 1 KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan Pasal 1338 alinea dua KUH Perdata, bahwa perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan keduabelah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang Pasal 1266 KUH Perdata, maka terlebih dahulu diuraikan ketentuan pada Pasal 1266 KUH Perdata.
- Ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata, mengenai syarat batal terkait dengan larangan dalam suatu perjanjian untuk dibatalkan secara sepihak, kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu sesuai dengan Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata. Pembatalan sepihak dapat dilakukan karena dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata.
- Sebagaimana suatu kewajiban apabila didalam pelaksanaannya salah satu pihak itu tidaklah dapat memenuhi kewajibannya, maka dapat dikatakan telah wanprestasi. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (Abdulkadir Muhammad, 2001:20). Hal ini berarti bahwa wanprestasi terjadi karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Perikatan yang berdasar Pasal 1233 KUH Perdata, yang menentukan bahwa Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang. Dengan demikian di samping perjanjian, undang-undang juga dapat menimbulkan suatu perikatan.
Â
REKOMENDASI
Tindakan PT Asuransi Z Â masuk dalam wanprestasi klasifikasi tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Z memberikan hak kepada ahli waris Sudara X untuk menggugat ganti kerugian. Mengenai bentuk ganti kerugian atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo Pasal 1246 KUH Perdata menentukan bahwa biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya,
PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jember , 10 Desember 2021
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Matakuliah Logika dan Penalaran Hukum
Muhammad Fahri Hidayat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H