REKOMENDASI
Tindakan PT Asuransi Z Â masuk dalam wanprestasi klasifikasi tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Z memberikan hak kepada ahli waris Sudara X untuk menggugat ganti kerugian. Mengenai bentuk ganti kerugian atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo Pasal 1246 KUH Perdata menentukan bahwa biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya,
PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jember , 10 Desember 2021
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Matakuliah Logika dan Penalaran Hukum
Muhammad Fahri Hidayat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H