Â
ISU HUKUM
- Bagaimana proses penolakan klaim asuransi oleh PT Asuransi Z ?
- Apa Tindakan selanjutnya yang harus diabil oleh Saudara X selaku korban penolakan klaim asuransi ?
ARGUMENTASI HUKUM
- Memperhatikan uraian dan keluhan Saudara X sebagaimana tersebut dapat dijelaskan bahwa PT Asuransi Z Â yang menolak klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris Saudara X atas meninggalnya Saudara X sebagai salah satu tertanggung uang sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang berarti bahwa PT Asuransi Z tidak mengakui polis asuransi, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Asuransi Z.
- Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 255 KUHD, bahwa sebagai bukti adanya perjanjian asuransi adalah adanya polis, namun menurut Pasal 257 KUHD polis merupakan sebagai alat bukti, namun tanpa polis pun perjanjian asuransi telah terjadi ketika perjanjian asuransi ditutup
- Perjanjian asuransi sejak mana ditutup mempunyai kekuatan mengikat kedua belah pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 alinea 1 KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan Pasal 1338 alinea dua KUH Perdata, bahwa perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan keduabelah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang Pasal 1266 KUH Perdata, maka terlebih dahulu diuraikan ketentuan pada Pasal 1266 KUH Perdata.
- Ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata, mengenai syarat batal terkait dengan larangan dalam suatu perjanjian untuk dibatalkan secara sepihak, kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu sesuai dengan Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata. Pembatalan sepihak dapat dilakukan karena dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata.
- Sebagaimana suatu kewajiban apabila didalam pelaksanaannya salah satu pihak itu tidaklah dapat memenuhi kewajibannya, maka dapat dikatakan telah wanprestasi. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (Abdulkadir Muhammad, 2001:20). Hal ini berarti bahwa wanprestasi terjadi karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Perikatan yang berdasar Pasal 1233 KUH Perdata, yang menentukan bahwa Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang. Dengan demikian di samping perjanjian, undang-undang juga dapat menimbulkan suatu perikatan.
Â