Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi kriteria untuk memberikan kepentingan anak serta murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian.
Sistem yang berlaku di banyak masyarakat telah menetapkan bahwa tanggung jawab untuk merawat anak lebih cocok hanya untuk kaum wanita atau ibu. Hal ini disebabkan kesesuaian dengan banyak wanita yang bertemperamen feminim yang cenderung mengasuh, sehingga memperkuat ketetapan buatan kaum laki-laki bahwa seolah-olah pengawasan ini memang sudah bawaan kodrat wanita. Namun berdasarkan hadis yang artinya diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa seorang wanita bertanya ya Rasulullah akulah yang telah mengandung anak ini, akulah yang menyusui dan dan pangkuanku sebagai tempat ia berlindung kemudian ayahnya menceraikanku dan ingin mengambilnya dari aku?? Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya kamu lebih berhak terhadap anak ini daripada suamimu selama kamu belum menikah ( HR Ahmad, aku Daud, baik hati dan Hakim Dan Dia menashkannya)Â
Dengan lahirnya undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maka negara mempunyai kewajiban dalam pengasuhan anakÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H