Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

1 Juni 2023   14:05 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:09 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                    Review Artikel 

Karya : Mohammad Hifni ( Mahasiswa Pascasarjana IAIN SMH Banten ) 

Nama           : Muhammad Bagus Riyanto

Kelas             : 4F Hukum Keluarga Islam

NIM               : 212121190

Matakuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Dapat dipahami perkawinan merupakan sebuah ikatan untuk menjelaskan hasrat seksualnya secara sah dan bertanggung jawab hal tersebut akan terjalin hubungan kasih sayang cinta dan tanggung jawab untuk membentuk sebuah masyarakat kecil yang akan meneruskan perjalanan peradaban manusia. Dalam Islam perkawinan dipandang mempunyai nilai-nilai keagamaan sebagai wujud ibadah kepada Allah mengikuti sunah nabi dan mempunyai nilai-nilai dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan untuk memenuhi naluri hidup dan menumbuhkan rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat.

R. Abdul Djamil berpendapat bahwa sebelum melangsungkan perkawinan ada hal yang perlu diperhatikan bagi calon suami istri yaitu, pertama benar-benar bersedia melanjutkan hidup sebagai pelaksanaan perintah Allah. Kedua memerlukan ketelitian dalam memilih dan menetapkan cara sebagai pasangan hidup. 

Dalam Islam perkawinan tidak terkait dalam ikatan mati dan tidak pula mempermudah terjadi perceraian. Perceraian baru boleh dilakukan jika benar-benar dalam kondisi yang darurat dan terpaksa sebagai solusi akhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Perceraian dibolehkan apabila hal tersebut lebih baik daripada tetap dalam ikatan perkawinan tetapi tidak tercapai kebahagiaan dan selalu ada dalam penderitaan, sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq bahwa lepasnya ikatan perkawinan sangat dilarang kecuali terdapat alasan yang dibenarkan terjadi hal yang sangat darurat. 

Peristiwa perceraian bukan hanya bencana bagi pasangan suami istri namun juga merupakan malapetaka bagi fisik dan psikis anak-anak mereka . Peristiwa perceraian apapun alasannya merupakan sesuatu yang sangat berdampak negatif bagi anak-anak di mana Pada saat itu, anak tidak dapat lagi merasakan kasih sayang sekaligus dari kedua orang tuanya padahal merasakan kasih sayang kedua orang tua merupakan unsur penting bagi pertumbuhan mental seorang anak. Bentuk kasih sayang orang tua itu diwujudkan dalam pengasuhan yang baik ( hadhanah).

Menurut para fuqaha hadhanah merupakan hak untuk memelihara anak kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang kurang sehat akalnya jadi tidak termasuk di sini pemeliharaan terhadap anak yang telah dewasa dan sehat akalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun