Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

1 Juni 2023   14:05 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:09 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam proses pemeliharaan anak dari kecil sampai baligh ada dua istilah yang berdekatan maksudnya yaitu kata hadhin dan kata wali, hadhin atau hadhanah merupakan istilah yang dipakai bagi seorang yang melakukan tugas khadhanah yaitu tugas menjaga dan mengasuh atau mendidik bayi atau anak kecil sejak lahir sampai bisa secara sederhana makan sendiri dan berpakaian sendiri dan bisa membedakan yang berbahaya bagi dirinya. Bila diukur dengan umur sampai umur 7 atau 8 tahun. Pada masa sebelum umur tersebut pada umumnya seorang anak belum bisa mengatur dan belum bisa secara sederhana membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya baginya. 

Kemudian masalah pokok dalam pemeliharaan anak disyaratkan mempunyai kaffah atau martabat yang sepadan dengan kedudukan si anak, mampu melaksanakan tugas sebagai pengasuh anak. Karena dengan adanya kemampuan dan kafa'ah maka mencakup beberapa syarat tertentu dan apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah haknya untuk mengasuh anak. 

Kemudian masalah yang paling pokok dalam pemeliharaan anak adalah syarat-syarat yang akan menjadi Hadhin karena sifat seorang pengasuh akan berpengaruh kuat terhadap anak yang menjadi asuhannya, keberhasilan seorang anak dalam perkembangan kedewasaan dan pendidikannya. Sebab ciri dasar manusia adalah bersifat dinamis, merdeka dan sosial. Maka pada saat inilah seorang anak diberikan pendidikan yang paling besar sifatnya seperti diajarinya seorang anak mengenal Tuhan sebagai bekal tauhid dan jiwanya.

Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi kriteria untuk memberikan kepentingan anak. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian sehingga yang perlu diutamakan adalah bagaimana memberi perlindungan dan kebaikan anak demi kemaslahatan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh orang tuanya.

Hukum Islam pada umumnya mempunyai tujuan melindungi kemaslahatan umat. Hukum tidak mungkin diturunkan dengan sia-sia melainkan memiliki alasan yang didukung oleh kebijakan Tuhan. Alasan dimaksud adalah mewujudkan dan melindungi kepentingan umat atau umum. Hal ini menjadi acuan prinsip maqosid asy'ariah yang meliputi lima hal, yaitu melindungi agama, melindung jiwa dan keselamatan fisik, melindungi kelangsungan keturunan, melindungi akal pikiran, dan melindungi harta benda. Kelima maqosid ini dianggap sebagai bagian dari asas agama setelah akidah Islam, berlandaskan pada lima kaidah itu juga para rasul diutus dan mereka tidak bertentangan sama sekali. Hukum Islam mempunyai tujuan tercapainya kemaslahatan yang hakiki, kemaslahatan menurut ajaran Islam merupakan prinsip dasar yang menjiwai seluruh ajarannya yang ditetapkan dalam bagian-bagiannya secara terperinci.

Mengasuh anak adalah wajib dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua orang tuanya sebab apabila disia-siakan tentu an menimbulkan bencana dan kebiasaan baginya.

Pengertian anak dalam bidang hukum perdata tidak diatur secara eksplisit namun pengertian tentang anak selalu dia kaitkan dengan pengertian tentang kedewasaan sedangkan dalam masalah batas kedewasaan tidak ada keseragaman dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam kitab undang-undang hukum perdata (untuk selanjutnya disebut dengan kuhp perdata ) hal ini diatur dalam pasal 330 yang berbunyi, "belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin". 

Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia memberikan definisi bahwa hak anak adalah merupakan hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Dalam ajaran islam anak adalah amanat Allah kepada kedua orang tuanya, masyarakat, bangsa dan negara sebagai waris dari ajaran Islam, anak menerima setiap ukiran dan mengikuti semua pengarahan yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu anak perlu dididik dan diazab dengan kebaikan. Yang menjadi hak anak sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, perintah dan negara meliputi:

1. tumbuh kembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

2. memperoleh nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun