Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

1 Juni 2023   14:05 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:09 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi kriteria untuk memberikan kepentingan anak serta murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian.

Sistem yang berlaku di banyak masyarakat telah menetapkan bahwa tanggung jawab untuk merawat anak lebih cocok hanya untuk kaum wanita atau ibu. Hal ini disebabkan kesesuaian dengan banyak wanita yang bertemperamen feminim yang cenderung mengasuh, sehingga memperkuat ketetapan buatan kaum laki-laki bahwa seolah-olah pengawasan ini memang sudah bawaan kodrat wanita. Namun berdasarkan hadis yang artinya diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa seorang wanita bertanya ya Rasulullah akulah yang telah mengandung anak ini, akulah yang menyusui dan dan pangkuanku sebagai tempat ia berlindung kemudian ayahnya menceraikanku dan ingin mengambilnya dari aku?? Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya kamu lebih berhak terhadap anak ini daripada suamimu selama kamu belum menikah ( HR Ahmad, aku Daud, baik hati dan Hakim Dan Dia menashkannya) 

Dengan lahirnya undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maka negara mempunyai kewajiban dalam pengasuhan anak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun