3 beribadah menurut agamanya, berfikir dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
4 mendapatkan bimbingan dari orang tuanya, atau disasu dan dianggap sebagai anak asuh atau anak angkat orang lain bila orang tuanya dalam keadaan terlantar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5 memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
6 memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
7 menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi mengembangkan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
8. beristirahat memanfaatkan waktu luang bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat bakat dan tingkah kecerdasannya demi mengembangkan diri.
9. Anak yang memiliki kemampuan berbeda ( cacat ) berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan memelihara antara kesejahteraan sosial.
10. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
11. Dirahasiakan identitasnya bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun berharap dengan hukum.
12 mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya bagi anak yang menjadi korban dan kelakuan dijerat hukum sebagai pelaku tindak pidanaÂ
Kesimpulan