Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

1 Juni 2023   14:05 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:09 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3 beribadah menurut agamanya, berfikir dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

4 mendapatkan bimbingan dari orang tuanya, atau disasu dan dianggap sebagai anak asuh atau anak angkat orang lain bila orang tuanya dalam keadaan terlantar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5 memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

6 memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

7 menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi mengembangkan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

8. beristirahat memanfaatkan waktu luang bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat bakat dan tingkah kecerdasannya demi mengembangkan diri.

9. Anak yang memiliki kemampuan berbeda ( cacat ) berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan memelihara antara kesejahteraan sosial.

10. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

11. Dirahasiakan identitasnya bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun berharap dengan hukum.

12 mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya bagi anak yang menjadi korban dan kelakuan dijerat hukum sebagai pelaku tindak pidana 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun