Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Progresif

11 Maret 2023   19:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   21:38 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Eksistensi fiqih sebagai produk budaya harusnya dimaknai secara propan bukan cara sakral sehingga propanitasnya memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk melakukan rekonsepsi bahkan redivinasi sesuai dengan kondisi kekinian dan modern. Pada aras yang sama, persoalan yang terjadi dalam masyarakat terus berkembang dinamis dan aktual sementara fiqih hanya bersifat statis buku hukum Islam progresif karya Moh Anas kholis, M.HI. dan Dr. Nor salam, M.HI  memberikan kontemporer dan mengharapkan pembaca mampu menjadi standing conseptual tentang bagaimana hukum Islam berperan dan ber respons kondisi kekinian secara transformatif terlepas dari pro kontrak yang muncul pemikiran tokoh-tokoh dalam buku ini layak untuk diapresiasi dan dikritik sebagai landasan epistemik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun