Eksistensi fiqih sebagai produk budaya harusnya dimaknai secara propan bukan cara sakral sehingga propanitasnya memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk melakukan rekonsepsi bahkan redivinasi sesuai dengan kondisi kekinian dan modern. Pada aras yang sama, persoalan yang terjadi dalam masyarakat terus berkembang dinamis dan aktual sementara fiqih hanya bersifat statis buku hukum Islam progresif karya Moh Anas kholis, M.HI. dan Dr. Nor salam, M.HI Â memberikan kontemporer dan mengharapkan pembaca mampu menjadi standing conseptual tentang bagaimana hukum Islam berperan dan ber respons kondisi kekinian secara transformatif terlepas dari pro kontrak yang muncul pemikiran tokoh-tokoh dalam buku ini layak untuk diapresiasi dan dikritik sebagai landasan epistemik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H