Mohon tunggu...
Muhammad Arifin
Muhammad Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah bermain bola dan juga saya sering mendukung klub favorit saya yang bernama Borneo FC

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Munculnya Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia

7 Desember 2023   13:42 Diperbarui: 7 Desember 2023   13:42 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Menyatakan setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau

memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara

langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat

juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa

tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara

langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,- (empat puluh

delapan juta rupiah)

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun